BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Terkait adanya salah satu oknum pegawai non ASN di lingkup Pemkab Tanjab Barat yang menggunakan pakaian ASN menjadi sorotan.
Oknum yang di maksud, Ajudan Bupati Tanjab Barat, Ramkhur Muzi dimintai klarifikasi melalui Pesan whatsapp mengaku pakaian ASN yang dipakainya tersebut didapakannya dari Bagian Umum Setda Tanjab Barat.
Dikatakannya, baju yang dipakainya tidak memiliki lambang ASN.
"Tidak ada lambang ASN yang saya pakai di baju itu. Pakaian itu di kasih sama bagian umum, bukan saya yang buat," ungkapnya.
Senada, Kabag Umum Setda Tanjabbar, Dartono membenarkan jika baju Ajudan Bupati tersebut dari pihaknya. "Ya itu untuk sementara," ucapnya singkat saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/3).
Terkait hal tersebut Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi dikonfirmasi menjelaskan jika bukan Pegawai Pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai baju ASN secara aturan tidak dibolehkan.
Menurutnya, memang tidak ada aturan baku, namun dari daerah sendiri telah menetapkan pakaian untuk pegawai Non ASN (Honorer).
"Non ASN memakai baju ASN, secara aturan dak boleh. Aturan resmi memang dak ado, tapi kan sudah ditetapkan yang ASN sudah ada baju khusus warna kuning, dan yang honorer juga ada bajunya warna biru,"jelas Sekda, Selasa (23/3).
Tapi jika ada pegawai non ASN yang menggunakan baju ASN, disebutkan Sekda merupakan ASN Gadungan.
"Seperti contohnya anggota TNI/Polri jika ada yang menggunakan baju anggota lengkap dianggap anggota TNI/Polisi gadungan, begitu juga dengan ASN, itu non ASN pakai baju Kuning ASN itu salah, juga disebut ASN gadungan," sebut Sekda.
Lebih lanjut dikatakan Agus Sanusi, atasannya harus memanggil dan memberi teguran secara lisan kepada yang bersangkutan.
"Atasan harus memanggil, pertama harus kasih teguran lisan. Jika masih susah diatur ya tergantung atasan mau diapakan. intinya itu menyalahkan," pungkas Sekda Tanjab Barat.
Sebelumnya, dilansir pada jambivalen.com, tribut ASN berupa pakaian PDH tidak bisa sembarangan digunakan oleh Non ASN, jika Non ASN mengunakan atribut pakaian PDH yang merupakan pakaian resmi ASN tersebut sama saja dengan disebut ASN gadungan.
Ini terlihat ajudan bupati tanjabbar yang berasal dari Non ASN yang tak lain merupakan keluarga Bupati sendiri saat mendampingi Bupati turun cek kondisi jalan (22/03) terlihat ajudan RM mengunakan atribut ASN pakaian PDH. Hal tersebut menandakan yang bersangkutan tidak memahami aturan dan terkesan salah kaprah.
Dalam Permendagri no 11 tahun 2020 tentang pakian dinas aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1 pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.(seb)