BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan praktik pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut.
Informasi yang
dihimpun bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang
sebesar Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas
Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber
kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).
Sumber lain mengungkapkan,
pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di
tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada
orang dekat Efridonal.
“Sudah lama
berlangsung,” ucapnya, Jumat (22/05/26).
Menurut dia,
praktik pungutan tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi
hingga sekarang. Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah
menjadi tiap bulan, pungutan disebut tetap berjalan.
“Dulu setahun
empat kali pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang
pencairannya tiap bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.
Sumber mengaku
para penerima sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses
administrasi dan pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan
jam mengajar guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia,
Tak hanya itu,
guru penerima sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa
tidak ada pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi.
“Disitu liciknya,
dasar mereka membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.
Sementara itu,
Efridonal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Pesan yang dikirim hingga kini belum dibalas.
Nantikan di bekabar.id
Editor: Sebri
Asdian


