Nenek Masih Hidup, Data Negara Menyatakan Meninggal: Mimpi Kuliah ke Luar Negeri Pemuda Kerinci Terancam Pupus

Nenek Masih Hidup, Data Negara Menyatakan Meninggal: Mimpi Kuliah ke Luar Negeri Pemuda Kerinci Terancam Pupus

BEKABAR.ID, KERINCI - Seorang pemuda asal Desa Koto Tuo, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tengah memperjuangkan haknya untuk memperoleh beasiswa jalur prasejahtera guna melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Namun, upaya tersebut terhambat akibat persoalan data kependudukan yang dinilai janggal.

Pemuda tersebut diketahui telah memenuhi salah satu syarat utama beasiswa jalur prasejahtera, yakni berasal dari Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Ia tercatat satu KK dengan neneknya yang selama ini dikenal sebagai penerima bantuan sosial.

Persoalan muncul saat proses pendaftaran beasiswa, tepatnya ketika dilakukan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) neneknya. Sistem menunjukkan bahwa nenek tersebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau berstatus tidak aktif.

Merasa ada kejanggalan, pemuda itu segera mengonfirmasi kondisi tersebut kepada pendamping bantuan sosial di wilayah setempat. Setelah dilakukan pengecekan data, pendamping bantuan sosial membenarkan bahwa status nenek tersebut memang sudah tidak aktif, dengan keterangan meninggal dunia sejak tahun 2021.

Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, nenek tersebut masih hidup hingga saat ini dan sebelumnya tercatat beberapa kali menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat perubahan status tersebut berdampak langsung pada peluang pemuda itu untuk mengakses beasiswa prasejahtera.

Pendamping bantuan sosial menjelaskan bahwa perubahan status dan data tersebut bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menindaklanjuti hal itu, pihak keluarga kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci.

Hasil klarifikasi dari Dukcapil menyebutkan bahwa perubahan status seseorang diperoleh berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama dan dari desa setempat. Hingga kini, belum diketahui secara pasti bagaimana dan atas dasar apa laporan kematian tersebut diterbitkan, sementara yang bersangkutan masih hidup.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi data kependudukan dan validitas pelaporan di tingkat desa. Selain berdampak pada hak sosial warga, kesalahan data semacam ini juga berpotensi menghambat akses generasi muda terhadap kesempatan pendidikan, khususnya melalui jalur beasiswa prasejahtera.

Pemuda Desa Koto Tuo tersebut berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta perbaikan data agar hak neneknya sebagai warga negara, sekaligus haknya sebagai calon penerima beasiswa, dapat dipulihkan.(*)