UM Jambi Dihantam Isu Zalim, Gaji 13 Dosen Tak Dibayar, Keuangan Kampus Diduga Bermasalah

UM Jambi Dihantam Isu Zalim, Gaji 13 Dosen Tak Dibayar, Keuangan Kampus Diduga Bermasalah

Ist

BEKABAR.ID, JAMBI – Dunia pendidikan tinggi di Jambi kembali tercoreng. Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi tengah diguncang isu serius terkait pembayaran gaji 13 dosen yang tidak kunjung dibayarkan. Ironisnya, alasan yang beredar, banyak dari para dosen tersebut “dihukum” lantaran tidak hadir dalam acara penyambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, beberapa waktu lalu.

Seorang sumber bekabar.id yang enggan disebutkan namanya menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan zalim.

“Banyak yang tidak dibayar. Padahal gaji itu untuk membiayai kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak. Ini zalim, tidak ada hubungannya dengan acara itu,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, sumber tersebut membongkar dugaan carut-marut keuangan kampus. Ia menuntut agar keuangan UM Jambi segera diaudit secara terbuka, mengingat hingga kini laporan audit yang pernah dilakukan sekitar Februari 2025 lalu tak kunjung diumumkan hasilnya.

“Indikasinya pertanggungjawaban keuangan UM Jambi tidak jelas. Buktinya sampai sekarang kampus ini tidak pernah mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Saya yakin kalau benar-benar diaudit, banyak temuan yang akan terungkap,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, saat Rektor sebelumnya, Nurdin, meninggalkan kampus, UM Jambi masih memiliki deposito sebesar Rp 4 miliar. Namun, saat ini, ketika kampus dipimpin oleh Rektor Hendra, dana tersebut kabarnya habis tanpa kejelasan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan gaji dosen yang belum dibayarkan, Rektor UM Jambi Hendra memilih bungkam.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan tata kelola perguruan tinggi di daerah. Publik kini menunggu langkah Muhammadiyah secara kelembagaan untuk menindaklanjuti kasus yang berpotensi mencoreng nama besar persyarikatan tersebut.

Editor: Sebri Asdian