BEKABAR.ID, JAMBI - Sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah Jambi ambruk serentak, pada Minggu, 22 Februari 2026. Mobile banking tak bisa diakses, ATM dan CRM lumpuh. Transaksi berhenti tanpa aba-aba. Nasabah tak sekadar gagal login, mereka terputus dari uangnya sendiri.
“Iya bang, tak bisa login.”
Keluhan Yunus pendek, tapi nadanya cemas. Ardiyan lebih gelisah. Ia hendak
menarik dana, sistem menolak. Layar hanya memantulkan notifikasi galat. Tak ada
penjelasan, tak ada estimasi, tak ada kepastian.
Dalam kevakuman informasi, isu
bergerak liar. Kabar peretasan menyebar dari grup ke grup. Bahkan beredar
cerita rekening pucuk pimpinan ikut dijebol. Manajemen tak segera tampil. Yang
muncul hanya frasa normatif di media sosial: “pemeliharaan sistem (Maintenance
Internal)”. Layanan akan normal “menunggu pemberitahuan selanjutnya”.
Di sinilah Wajdi, praktisi hukum
dan advokat di Jambi, memberikan pandangan. “Hubungan bank dan nasabah itu
bukan relasi utang-piutang biasa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara yuridis, relasi itu berkarakter khusus fiduciary
relationship yang menempatkan bank sebagai pemegang amanah. Dana nasabah bukan
sekadar angka di neraca, melainkan titipan yang wajib dijaga dengan standar
kehati-hatian tertinggi. “Dalam arsitektur hukum perbankan modern, prinsip
prudential banking dan manajemen risiko bukan jargon pemasaran, melainkan
kewajiban,” paparnya.
Karena itu, kata dia, ketika
terjadi kehilangan dana tanpa otorisasi sah terlebih jika berdekatan pada
sejumlah rekening, maka secara presumption of liability patut diduga ada
kegagalan sistem pengamanan atau kelalaian institusional. “Beban pembuktian tak
bisa dibalik begitu saja ke nasabah. Bank adalah institusi profesional dengan
kontrol internal dan kapasitas teknis yang jauh lebih unggul,” katanya.
Landasan hukumnya terang, dia
berujar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan prinsip
kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
menjamin hak atas keamanan dan ganti rugi. Regulasi perlindungan konsumen
sektor jasa keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pelaku
usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau
kelalaian layanan.
“Pasal 1365 KUHPerdata bahkan
menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan
penggantian. Yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menempatkan bank pada
posisi tanggung jawab tinggi dalam perkara dana nasabah hilang,” terangnya.
“Artinya jelas, jika ada
kelalaian menjaga sistem keamanan, konsekuensinya bukan sekadar klarifikasi
pers, melainkan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, di Kuala Tungkal,
puluhan nasabah mayoritas Aparatur Sipil Negara mendatangi kantor cabang.
Mereka bukan investor spekulatif. Mereka pegawai yang menggantungkan hidup pada
gaji bulanan yang disalurkan melalui Bank Jambi. Ketika akses dana terhenti,
yang terganggu bukan sekadar saldo, melainkan cicilan rumah, biaya sekolah,
kebutuhan dapur.
Maintenance, dalam praktik
perbankan modern, adalah agenda terjadwal, diumumkan sebelumnya, disertai
estimasi waktu, dan disiapkan dengan mitigasi. Jika seluruh kanal mobile
banking, ATM, CRM lumpuh serentak tanpa pemberitahuan awal, publik berhak
curiga. Ini benar pemeliharaan, atau respons darurat atas sesuatu yang lebih
serius?
Dalam industri yang bertumpu pada
trust, diam adalah kesalahan strategis. Setiap menit tanpa penjelasan
memperlebar jurang spekulasi. Setiap kalimat normatif tanpa detail teknis
memperdalam kecurigaan.
Krisis ini sebagai ujian
akuntabilitas, Bank daerah memikul tanggung jawab ganda, menjaga stabilitas dan
melindungi kepercayaan masyarakat yang tak punya banyak alternatif. Status
sebagai bank pembangunan daerah bukan alasan untuk menurunkan standar
transparansi.
Editor: Sebri Asdian


