Wajdi Soroti Potensi Perbuatan Melawan Hukum oleh Bank Jambi

Wajdi Soroti Potensi Perbuatan Melawan Hukum oleh Bank Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah Jambi ambruk serentak, pada Minggu, 22 Februari 2026. Mobile banking tak bisa diakses, ATM dan CRM lumpuh. Transaksi berhenti tanpa aba-aba. Nasabah tak sekadar gagal login, mereka terputus dari uangnya sendiri.

“Iya bang, tak bisa login.” Keluhan Yunus pendek, tapi nadanya cemas. Ardiyan lebih gelisah. Ia hendak menarik dana, sistem menolak. Layar hanya memantulkan notifikasi galat. Tak ada penjelasan, tak ada estimasi, tak ada kepastian.

Dalam kevakuman informasi, isu bergerak liar. Kabar peretasan menyebar dari grup ke grup. Bahkan beredar cerita rekening pucuk pimpinan ikut dijebol. Manajemen tak segera tampil. Yang muncul hanya frasa normatif di media sosial: “pemeliharaan sistem (Maintenance Internal)”. Layanan akan normal “menunggu pemberitahuan selanjutnya”.

Di sinilah Wajdi, praktisi hukum dan advokat di Jambi, memberikan pandangan. “Hubungan bank dan nasabah itu bukan relasi utang-piutang biasa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara yuridis, relasi itu berkarakter khusus fiduciary relationship yang menempatkan bank sebagai pemegang amanah. Dana nasabah bukan sekadar angka di neraca, melainkan titipan yang wajib dijaga dengan standar kehati-hatian tertinggi. “Dalam arsitektur hukum perbankan modern, prinsip prudential banking dan manajemen risiko bukan jargon pemasaran, melainkan kewajiban,” paparnya.

Karena itu, kata dia, ketika terjadi kehilangan dana tanpa otorisasi sah terlebih jika berdekatan pada sejumlah rekening, maka secara presumption of liability patut diduga ada kegagalan sistem pengamanan atau kelalaian institusional. “Beban pembuktian tak bisa dibalik begitu saja ke nasabah. Bank adalah institusi profesional dengan kontrol internal dan kapasitas teknis yang jauh lebih unggul,” katanya.

Landasan hukumnya terang, dia berujar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas keamanan dan ganti rugi. Regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian layanan.

“Pasal 1365 KUHPerdata bahkan menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian. Yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menempatkan bank pada posisi tanggung jawab tinggi dalam perkara dana nasabah hilang,” terangnya.

“Artinya jelas, jika ada kelalaian menjaga sistem keamanan, konsekuensinya bukan sekadar klarifikasi pers, melainkan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, di Kuala Tungkal, puluhan nasabah mayoritas Aparatur Sipil Negara mendatangi kantor cabang. Mereka bukan investor spekulatif. Mereka pegawai yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan yang disalurkan melalui Bank Jambi. Ketika akses dana terhenti, yang terganggu bukan sekadar saldo, melainkan cicilan rumah, biaya sekolah, kebutuhan dapur.

Maintenance, dalam praktik perbankan modern, adalah agenda terjadwal, diumumkan sebelumnya, disertai estimasi waktu, dan disiapkan dengan mitigasi. Jika seluruh kanal mobile banking, ATM, CRM lumpuh serentak tanpa pemberitahuan awal, publik berhak curiga. Ini benar pemeliharaan, atau respons darurat atas sesuatu yang lebih serius?

Dalam industri yang bertumpu pada trust, diam adalah kesalahan strategis. Setiap menit tanpa penjelasan memperlebar jurang spekulasi. Setiap kalimat normatif tanpa detail teknis memperdalam kecurigaan.

Krisis ini sebagai ujian akuntabilitas, Bank daerah memikul tanggung jawab ganda, menjaga stabilitas dan melindungi kepercayaan masyarakat yang tak punya banyak alternatif. Status sebagai bank pembangunan daerah bukan alasan untuk menurunkan standar transparansi.

Editor: Sebri Asdian