BEKABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) mengadukan penanganan perkara dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu disampaikan karena perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya meminta Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan yang menyebabkan proses perkara ini berjalan sangat lama. Karena itu kami meminta Komisi Kejaksaan meninjau penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Fengki usai menyerahkan laporan di Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Seorang pria berinisial F bersama sejumlah orang diduga membongkar gembok dan mengosongkan bangunan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Menurut Fengki, tindakan tersebut seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai pengosongan bangunan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pengadilan.
Atas peristiwa itu, F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 170 KUHP terkait dugaan perusakan secara bersama-sama. LSM GAN juga menyebut korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Fengki menambahkan, status penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui praperadilan. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor ditolak oleh pengadilan.
"Putusan praperadilan itu menunjukkan proses penyidikan telah dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang berkas perkara belum juga dinyatakan tuntas," ujarnya.
LSM GAN meminta Komisi Kejaksaan memanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Muaro Jambi untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Menurut Fengki, apabila ditemukan adanya pelanggaran etik atau profesionalisme, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Laporan pengaduan masyarakat itu diterima oleh Pusat Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PSPT) Komisi Kejaksaan RI pada Kamis (9/7/2026).
Petugas PSPT Komisi Kejaksaan RI, Herman, mengatakan laporan tersebut akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku.
"Nanti akan kami kabari perkembangannya, paling lambat dalam 14 hari kerja," kata Herman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait laporan yang telah disampaikan LSM GAN ke Komisi Kejaksaan RI. (*)


