BEKABAR.ID, JAMBI - Seorang
pria muda di Kota Jambi kini diburu aparat setelah masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) dalam kasus narkotika. Polisi menyatakan yang bersangkutan belum memenuhi
panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda
Jambi telah resmi menerbitkan status buronan terhadap pria bernama M. Alung
Ramadhan, alias Alung. Hingga saat ini, keberadaannya belum diketahui dan tim
masih terus melakukan pengejaran.
Penetapan DPO tersebut tercantum
dalam surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober
2025. Dalam keterangan resmi, polisi menyebut Alung kabur sebelum proses
pemeriksaan oleh penyidik dilakukan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes
Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pengejaran masih berlangsung. Ia juga
meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi.
“Siapa pun yang mengetahui
keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau
melalui call center 110,” ujarnya.
Tim Ditresnarkoba disebut terus
menyisir sejumlah titik dan mengembangkan informasi di lapangan guna
mempersempit ruang gerak tersangka.
Identitas Singkat Tersangka:
- Nama: M. Alung Ramadhan
- Alias: Alung
- Usia: 23 tahun
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Tinggi badan: ±170 cm
- Status pekerjaan: Tidak bekerja
- Ciri khusus: Tato di bagian dada
Alamat terakhir yang tercatat
berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam perkara ini, tersangka
diduga terlibat pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar serta
dugaan permufakatan jahat.
Jika terbukti bersalah, ancaman
hukumannya tidak main-main—mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga
seumur hidup.
Erlan menegaskan, pengejaran
tidak akan dihentikan sebelum tersangka berhasil diamankan. Polisi juga
mengingatkan masyarakat agar tidak membantu pelarian, baik dengan
menyembunyikan maupun memberi perlindungan.
Menurutnya, penerbitan DPO ini
menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam membongkar jaringan narkotika di
Jambi. Polisi berharap dukungan publik bisa mempercepat penangkapan, sehingga
kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)


