Kabur Sebelum Diperiksa, Alung Kini Diburu Polda Jambi

Kabur Sebelum Diperiksa, Alung Kini Diburu Polda Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Seorang pria muda di Kota Jambi kini diburu aparat setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Polisi menyatakan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah resmi menerbitkan status buronan terhadap pria bernama M. Alung Ramadhan, alias Alung. Hingga saat ini, keberadaannya belum diketahui dan tim masih terus melakukan pengejaran.

Penetapan DPO tersebut tercantum dalam surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025. Dalam keterangan resmi, polisi menyebut Alung kabur sebelum proses pemeriksaan oleh penyidik dilakukan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pengejaran masih berlangsung. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi.

“Siapa pun yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.

Tim Ditresnarkoba disebut terus menyisir sejumlah titik dan mengembangkan informasi di lapangan guna mempersempit ruang gerak tersangka.

Identitas Singkat Tersangka:

  • Nama: M. Alung Ramadhan
  • Alias: Alung
  • Usia: 23 tahun
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Tinggi badan: ±170 cm
  • Status pekerjaan: Tidak bekerja
  • Ciri khusus: Tato di bagian dada

Alamat terakhir yang tercatat berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar serta dugaan permufakatan jahat.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.

Erlan menegaskan, pengejaran tidak akan dihentikan sebelum tersangka berhasil diamankan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu pelarian, baik dengan menyembunyikan maupun memberi perlindungan.

Menurutnya, penerbitan DPO ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam membongkar jaringan narkotika di Jambi. Polisi berharap dukungan publik bisa mempercepat penangkapan, sehingga kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)