BEKABAR.ID, KERINCI - Lima jerigen tuak diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci di rumah RAS (34) Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci pada Sabtu (30/09/23) malam.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kasat Sat Samapta IPTU Khairul Harahap mengatakan, tuak diamankan saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat jual beli miras jenis tuak.
"Kemudian anggota bergerak melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan BB sebanyak 5 jerigen tuak berisi penuh," bebernya.
Pengamanan yang dilakukan merupakan salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi tuak.
"Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci," katanya.
Terkait hal tersebut, Dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
"Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (*/seb)