Ngaku Tak Paham Aturan, Tapi Tetap Terima Tunjangan Rumdis Dewan, Ketua DPC Perindo Kerinci: Ada Cash Ada Transfer

Ngaku Tak Paham Aturan, Tapi Tetap Terima Tunjangan Rumdis Dewan, Ketua DPC Perindo Kerinci: Ada Cash Ada Transfer

Ketua DPC Perindo Kerinci saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Sebri Asdian

BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua DPD Perindo Kabupaten Kerinci Anggra Pradana Putra akui terima tunjangan rumah dinas DPRD secara cash selama 6 bulan dari bendahara DPRD Kabupaten Kerinci Suherman.

Hal itu terungkap ketika dirinya dimintai keterangan menjadi saksi saat persidangan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (01/08/23).

"Nominalnya waktu itu 8 juta, saya terima dalam bentuk cash selama enam bulan," ujar anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil V ini.

Setelah enam bulan, Anggra membeberkan, uang tunjangan rumah dinas diterimanya dengan cara transfer ke rekening pribadinya.

"Setelah enam bulan itu, barulah ditransfer ke rekening pribadi oleh Bendahara Suherman," ucapnya.

Kendati selalu menerima tunjangan rumdis, Anggra mengaku tak tahu tentang dasar hukum yang mengatur penerimaan tunjangan. "Selama menjabat dari 2019 sampai dengan 2021 saya tak mengetahui aturan tunjangan," ujarnya.

Ia mengakui ketika sudah menjadi temuan BPK, dirinya baru tahu dasar aturan tunjangan. Selain itu Anggra juga ikut mengembalikan temuan tersebut. "Pajaknya berlebih, jadi saya kembalikan," tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (seb)