Pelaku Rudapaksa Dua Siswi SMP Sungai Penuh Dibekuk

Pelaku Rudapaksa Dua Siswi SMP Sungai Penuh Dibekuk

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH. IST

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Di balik gemerlap kota kecil Sungai Penuh, terdapat dua jiwa muda yang terluka, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara batin. Mereka adalah LF (12) dan NM (13), dua siswi kelas 1 SMP yang harus merasakan getirnya penderitaan yang tak pantas untuk dipikul oleh anak-anak seumur mereka.

Sabtu, 16 Maret dan 17 Maret 2024, bukanlah hari yang menyenangkan bagi kedua gadis itu. Hari yang seharusnya dipenuhi dengan tawa dan keceriaan, malah menjadi masa yang diliputi rasa takut dan penderitaan. RS (19), seorang yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi sosok yang merusak kedamaian mereka.

Di lokasi yang berbeda, eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi, kedua gadis itu harus menghadapi mimpi buruk yang nyata. Mereka harus menanggung beban berat karena tindakan keji yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya mereka percayai.

"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, di sana pelaku memperkosa LF," ungkap Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH, Kamis (21/4/2024).

Keesokan harinya, penderitaan kedua siswi itu tak berhenti. NM (13), gadis dengan senyuman ceria harus menghadapi malam yang kelam di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. Pada saat itu, rasa takut dan kebingungan merajalela di dalam hatinya.

Ketika cerita tragis ini terungkap, tidak hanya keluarga korban yang terguncang, tetapi juga seluruh masyarakat Sungai Penuh. Laporan dari keluarga pada hari Senin (18/4/2024) menjadi pukulan telak bagi hati semua orang yang peduli. Dan dari sana, dimulailah perjalanan panjang menuju keadilan.

Dua kali 24 jam, Satreskrim Polres Kerinci bekerja tanpa kenal lelah, mengejar jejak kejahatan yang merenggut kedamaian kedua gadis muda itu. Dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/4/2024). Meski tidak dapat menghapus penderitaan yang telah dirasakan oleh kedua siswi itu, setidaknya ada harapan akan keadilan.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan korban mengalami luka robek bagian kelamin.

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Kasat. (seb)