BEKABAR.ID, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi
terus memantau perkembangan kasus kematian seorang santri di Ponpes Raudhatul
Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
dari Ditreskrimum Polda Jambi menyampaikan hal ini saat dihubungi di Polda
Jambi pada Selasa, 19 Maret 2024.
Kombes Andri Ananta menjelaskan bahwa terdapat perbedaan
dalam hasil keterangan dari dokter, baik dari dokter klinik maupun hasil
autopsi. “Polres Tebo telah membuat laporan Model A terkait tindak pidana
kesehatan dan pemalsuan surat, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 pasal 267 KUHPidana, terjadi di Klinik Rimbo Medical Center,” ujarnya, Selasa
(19/03/24).
Saat ini, lanjut dia, penyelidikan sedang dilakukan terhadap
dua laporan tersebut secara simultan dan paralel. “Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat
ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan. Prosesnya simultan,
laporannya paralel kita kerjakan," kata dia.
Sebelumnya, AH yang berusia 13 tahun, ditemukan meninggal
dunia di lantai tiga asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Pada 20
November 2023, makamnya dibongkar untuk melakukan autopsi atas persetujuan
keluarga guna mengungkap penyebab kematian.
Hasil autopsi pada 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa AH
meninggal karena patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak. Tim Atensi dari
Ditreskrimum Polda Jambi telah memberikan pendampingan kepada Polres Tebo dalam
penanganan kasus ini.
Kasus ini mencuat kembali setelah pengacara Hotman Paris
meminta Kapolri dan Kadiv Propam untuk menyelidiki lebih lanjut. Menurut
pengacara tersebut, ada kejanggalan dalam kasus kematian santri di Ponpes Tebo,
berdasarkan keterangan dokter yang melakukan autopsi. Pengacara itu menegaskan
bahwa penyebab kematian bukanlah akibat sengatan listrik seperti yang tersebar,
melainkan akibat patah tulang yang terjadi di berbagai bagian tubuh.
Dengan adanya permintaan tersebut, orangtua korban yang
mengadukan kasus ini kepada Hotman Paris juga mendapat respons dari pengacara
tersebut. Hotman Paris berkomitmen untuk membantu dalam kasus tersebut dan
mengajak pengacara di Jambi untuk bergabung dalam timnya. (*)


