BEKABAR.ID, MUAROJAMBI - Penanganan perkara dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memunculkan perbedaan pandangan antara penyidik kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Hampir setahun sejak perkara bergulir, berkas kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap. Kejari Muaro Jambi berulang kali mengembalikan berkas kepada penyidik Polsek Sungai Gelam untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengatakan hingga saat ini penyidik masih diminta memenuhi sejumlah petunjuk, mulai dari kelengkapan alat bukti, saksi hingga unsur-unsur lain dalam perkara.
"Berkas tersebut sudah kami kembalikan ke pihak Polsek Sungai Gelam untuk melengkapi berkas, mulai dari alat bukti, saksi, serta unsur lain," kata Bukhari, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bukhari, berdasarkan hasil kajian yuridis yang dilakukan jaksa, unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai belum terpenuhi.
Saat ditanya mengapa kejaksaan tidak menghentikan perkara apabila berpendapat tidak ditemukan unsur pidana, Bukhari menyebut proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan di kepolisian sehingga kejaksaan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.
Ia juga menilai tindakan pembongkaran gembok ruko dilakukan setelah aset beralih kepemilikan melalui mekanisme lelang.
"Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena (ruko) itu kan sudah milik mereka yang menang lelang," ujarnya.
Sementara itu, pihak Polsek Sungai Gelam memiliki pandangan berbeda. Penyidik memastikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Bahkan, status tersangka yang telah ditetapkan polisi juga telah diuji melalui gugatan praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka itu sudah sah di pengadilan, karena mereka sudah mengikuti praperadilan. Alhamdulillah kita menang," ujar salah seorang penyidik Polsek Sungai Gelam, Kamis (2/7/2026).
Penyidik menyebut proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Polisi telah meminta keterangan ahli pidana, ahli perdata, ahli ekonomi hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan. Gelar perkara juga dilakukan secara berjenjang hingga tingkat Polda Jambi.
Selain itu, polisi mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Barang bukti berupa gembok yang dirusak telah diamankan, sementara alat yang diduga digunakan untuk merusak masih dalam pencarian.
Penyidik juga mempertanyakan pandangan yang menyebut pemenang lelang dapat melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum.
"Kalau memang mereka bilang tidak cukup unsur, berarti setiap pemenang lelang bisa langsung mengeksekusi aset tanpa persetujuan pengadilan. Padahal kita negara hukum," ujar penyidik.
Perbedaan sikap antara kepolisian dan kejaksaan tersebut turut menjadi sorotan LSM Geliat Anak Negeri (GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.
"Kami menduga kasus ini terkesan dihambat. Kami meminta Kejari Muaro Jambi bersikap adil dalam menangani perkara ini. Jangan sampai ada kesan pilih kasih terhadap pelapor maupun terlapor," kata Ridho.
Hingga kini, berkas perkara masih berada dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa. Perbedaan pandangan antara penyidik dan penuntut umum pun membuat penanganan kasus tersebut belum juga memasuki tahap persidangan. (*)
Foto AI Generated of bekabar.id 

