Sidang Panas! Jaksa KPK Disemprot Soal Penetapan Tersangka Kasus Ketok Palu, Minta Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan Diusut

Sidang Panas! Jaksa KPK Disemprot Soal Penetapan Tersangka Kasus Ketok Palu, Minta Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan Diusut

BEKABAR.ID, JAMBI – Sidang perkara ketok palu dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (16/09/2025) berlangsung panas. Persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi penting itu sempat diwarnai interupsi keras dari Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.

Di hadapan majelis hakim, Chumaidi menuding Jaksa KPK berlaku tidak adil dalam penetapan tersangka. Ia keberatan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang memberi uang, yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dody Irwan, justru lolos dari jeratan hukum.

“Setiap OTT KPK, biasanya yang memberi dan menerima sama-sama jadi tersangka. Faktanya, Dody yang memberikan uang malah tidak ditahan. Gara-gara dia, saya jadi tersangka,” kata Chumaidi dengan suara lantang, sembari mengaku pernah menerima uang suap Rp 400 juta dari sopir Dody atas perintah langsung Dody Irwan.

Pernyataan keras itu membuat suasana sidang memanas. Jaksa KPK memilih diam, sementara majelis hakim segera mengambil alih untuk meredam suasana. “Itu di luar konteks persidangan, ya,” tegas hakim menengahi.

Selain Chumaidi, tiga saksi lain juga dihadirkan. Mereka adalah Kusnindar, mantan anggota DPRD yang disebut sebagai distributor uang ketok palu, Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Jambi, serta Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar.

Kusnindar dalam kesaksiannya secara blak-blakan mengakui perannya sebagai penyalur uang ketok palu kepada 47 anggota dewan. “Jumlah DPRD ada 55 orang, di luar pimpinan tambah tiga. Sebanyak 47 orang itu yang kami kasih,” ungkapnya.

Ia bahkan merinci total uang yang disalurkan mencapai Rp 8,5 miliar, tidak termasuk pimpinan. “Kalau termasuk pimpinan, jadi Rp 8,6 miliar. Untuk anggota masing-masing Rp 200 juta. Semua itu ditentukan oleh Apif Firmansyah dengan catatan yang diberikan kepada saya,” jelasnya.

Sementara, Suliyanti dalam kesaksiannya membantah mengetahui adanya aliran suap tersebut. Ia menyebut dirinya jarang hadir dalam rapat-rapat penting, termasuk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Saya tidak tahu soal itu. Saya juga tidak pernah ikut rapat di Banggar," ucap Suliyanti di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, Jaksa KPK Ridho Seppitra memberikan tanggapan atas pernyataan Chumaidi terkait Dody Irwan. “Hal itu akan kami laporkan ke pimpinan. Dody juga sudah memberikan keterangan terkait keterlibatan dewan,” ujarnya.

Ridho menambahkan, keterangan para saksi justru semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Suliyanti. “Kesaksian tadi mendukung sebagian dakwaan kami. Terkait nominal, memang berbeda-beda, terutama untuk unsur pimpinan. Sebandar Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 400 juta, sedangkan anggota lainnya Rp 200 juta per orang,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian