BEKABAR.ID, KERINCI - Aparat
Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial MDR,
22 tahun, warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh,
pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana
persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal
Macan Kincai setelah menerima laporan polisi bernomor
LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026. MDR
diamankan di kediamannya dan dibawa ke Markas Polres Kerinci untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah
keluarga korban melapor ke polisi. Korban, sebut saja Mawar, 15 tahun, bukan
nama sebenarnya, diketahui tengah hamil tujuh bulan. Remaja tersebut masih
berstatus sebagai siswi sekolah menengah kejuruan.
Saat proses penangkapan, petugas
yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan
dari keluarga pelaku dan sejumlah warga. Polisi menyatakan situasi dapat
dikendalikan tanpa insiden berarti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Kerinci Ajun Komisaris Polisi Very Prasetyawan mengatakan tim bergerak
setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. “Tim
segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci
untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Very dalam keterangan tertulis,
didampingi Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Sitinjak.
Menurut Very, perkara ini menjadi
perhatian serius kepolisian. Ia menegaskan penyidik akan memproses kasus
tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MDR disangkakan melanggar Pasal
76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto
Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Aturan itu mengatur
ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta
denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Sebri Asdian


