Oleh:
Dedek Eko Pratama
Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat, khususnya pada layanan travel dan shuttle antarkota, satu pertanyaan mendasar kerap muncul: siapa sebenarnya yang berhak menentukan tarif tiket? Apakah sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan otobus (PO), atau tetap berada dalam kendali negara?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang merasa tarif travel berubah-ubah secara signifikan, bahkan dalam waktu singkat. Pada satu sisi, pelaku usaha berdalih bahwa fleksibilitas harga merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar. Namun di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jasa berhak atas kepastian, kewajaran, dan transparansi tarif.
Dalam kerangka hukum nasional, sebenarnya telah ada pembagian yang cukup jelas. Untuk angkutan umum dalam trayek seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) pemerintah melalui Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Artinya, ruang gerak PO dalam menentukan tarif tidak bersifat absolut.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika berbicara tentang layanan travel atau shuttle yang masuk dalam kategori angkutan tidak dalam trayek. Pada jenis layanan ini, perusahaan memang diberikan ruang lebih luas untuk menentukan tarif secara mandiri. Di sinilah sering muncul persepsi bahwa travel bebas menentukan harga sesuka hati.
Padahal, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Secara prinsip, setiap penetapan tarif tetap harus tunduk pada norma perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Harga tidak boleh ditetapkan secara eksploitatif, tidak transparan, atau bahkan mengarah pada praktik monopoli terselubung. Dalam konteks ini, negara tetap memiliki peran sebagai pengawas, meskipun tidak secara langsung menetapkan angka tarif.
Sayangnya, batas antara “fleksibilitas” dan “kesewenang-wenangan” sering kali menjadi kabur dalam praktik. Tidak jarang ditemukan layanan yang secara karakteristik menyerupai angkutan umum reguler, tetapi beroperasi dengan skema tarif bebas ala travel. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap regulasi.
Lebih dari itu, persoalan tarif tidak semata-mata soal harga, melainkan juga menyangkut keadilan akses transportasi. Transportasi publik bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, membiarkan tarif sepenuhnya mengikuti logika pasar tanpa pengawasan yang memadai berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Dalam pandangan penulis, sudah saatnya dilakukan penegasan kembali terhadap batasan kewenangan penetapan tarif oleh PO, khususnya pada layanan non-trayek. Pemerintah perlu memastikan adanya standar minimum transparansi tarif, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Di sisi lain, pelaku usaha juga dituntut untuk tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi turut menjaga etika usaha dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen adalah kunci. Kebebasan berusaha tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. Tarif travel memang boleh fleksibel, tetapi tidak boleh menjadi “liar”.


