BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung
Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka
penandatanganan nota kesapakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
Anggaran 2024, Senin (31/07).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD
Tanjab Barat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Muh. Sjafril
Simamora, SH dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris
Daerah, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal
serta Para Kabag dan undangan lainnya.
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya
mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD
serta tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama melaksanakan rangkaian proses pembahasan KUA
dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan Kebijakan Umum
APBD (KUA) dan PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 ini maka
kita telah menetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka
penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat TA 2024” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun
2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa
rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD
(KUA) dan PPAS dalam bentuk nota kesepakatan.
“Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama
antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan yang
selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD Tahun Anggaran 2024” pungkasnya.