Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesapakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024, Senin (31/07).

Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Muh. Sjafril Simamora, SH dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Instansi Vertikal serta Para Kabag dan undangan lainnya.

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD serta tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama  melaksanakan rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 ini maka kita telah menetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2024” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS dalam bentuk nota kesepakatan.

“Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024” pungkasnya.