BEKABAR.ID, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan antar-provinsi Sumatera Barat – Jambi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yang salah satunya diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Kerinci melalui Kasat
Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, membenarkan penangkapan tersebut.
Petugas mengamankan tersangka Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang,
dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.
"Pengungkapan ini berawal
dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh Tim
Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini
hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi," ujar IPTU
Yandra.
Kronologi Penangkapan dan Modus
'Tempel' Online
Penyelidikan bermula pada Jumat
(12/6/2026), saat Tim Opsnal mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba
secara online melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan oleh
seorang bandar berinisial J di Kota Padang.
Modus yang digunakan adalah
sistem tempel, di mana pembeli memesan secara online, mentransfer uang via akun
DANA, lalu dikirimkan foto lokasi sabu yang telah diletakkan tersembunyi di
pinggir jalan. Petugas awalnya mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram di
dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok
Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim
Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekira
pukul 12.00 WIB, petugas mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek
menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi interaktif
melalui pesan singkat di ponselnya, tersangka Z mengaku diperintah oleh J untuk
mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.
Namun, karena curiga telah dibuntuti, Z sempat membuang barang bukti di
sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Petugas kemudian memancing
tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan
langsung melakukan penangkapan. Tersangka N alias H yang berperan sebagai
'penempel' sabu di wilayah Sungai Penuh akhirnya mengakui keterlibatannya.
Penyisiran Kebun Teh: Petugas
Temukan Puluhan Paket Tambahan
Setelah mengamankan kedua
pelaku, Tim Opsnal Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyisiran intensif
di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, tempat di mana tersangka
Z membuang barang bukti.
Hasilnya, petugas berhasil
menemukan 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.
Total Barang Bukti yang
Diamankan:
Total Berat Bruto Sabu: 15,25
gram (0,55 gram dari TKP awal + 14,7 gram hasil penyisiran kebun teh).
1 (satu) kotak peluru senapan
angin merek SUPER warna merah.
2 (dua) unit handphone (Xiaomi
Redmi 8 dan Oppo A3s).
2 (dua) unit sepeda motor Honda
Genio (warna merah tanpa nopol dan warna putih No. Pol BA 5460 OM).
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku saat ini telah
ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132
atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU
RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak
kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait
peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Editor: Sebri Asdian


