BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Satreskrim Polres Kerinci menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga anak buah Bahlil Lahadalia ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.
Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Fahruddin dilaporkan ke polisi setelah aksinya membongkar pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh viral di media sosial.
Aksi yang direkam video sendiri itu memperlihatkan Fahrudin bersama beberapa orang lainnya membongkar tiang pembatas jalan yang dipasang oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dalam video itu, Pahrudin menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya, meskipun motif di balik aksi tersebut belum jelas.
Menurut informasi, pemasangan pembatas jalan tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan konblok akibat dilintasi kendaraan berat. Namun, Pahrudin justru membongkarnya, yang akhirnya berujung pada laporan kepolisian oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Asal tau saja, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Fahruddin sempat membuat gaduh dengan meneriaki pekerja dengan nama hewan. Pada video yang viral berdurasi sekitar 20 detik, sang legislator terdengar melontarkan kata-kata kasar dan menghina para pekerja dengan menyebut nama-nama hewan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di sekitar Pasar Beringin, tepatnya di sebelah barat Alun-Alun Kota Sungai Penuh, saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
Dalam video yang diperoleh bekabar.id, Fahruddin tampak awalnya tengah berbincang dengan dua hingga tiga orang di lokasi proyek. Namun, tak lama berselang, ia tampak tersulut emosi dan berteriak ke arah para pekerja yang sedang menjalankan tugas.
“Woi anjing! Nggak ada otak anjing! Monyet kalian semua di sini!” teriaknya dalam video yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial.
Sumber di lapangan menyebutkan, amarah Fahruddin diduga dipicu oleh suara bising alat dan aktivitas pekerja di sekitar lokasi proyek yang tengah berlangsung. Namun, tindakan tersebut menuai kecaman dari masyarakat dan warganet yang menilai perbuatan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Kendati sudah menyampaikan permohonan maaf, dia tetap dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan diumumkan oleh Ketua Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, pada Selasa (21/10/2025).
Fikar Azami menegaskan, tindakan Fahrudin dinilai tidak beretika, terutama karena dilakukan kepada masyarakat. "Kita tidak membenarkan hal tersebut dilakukan, karena sangat tidak beretika apalagi diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ujar Fikar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Terkait persoalan ini, Fahruddin juga sudah dilaporkan oleh pekerja dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor: Sebri Asdian


