BEKABAR.ID, JAMBI - Pengusaha kenamaan Jambi, Bengawan Kamto menjadi saksi kasus korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) bersama BNI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu(15/10/25).
Bengawan Kamto merupakan Komisaris PT PAL dan juga salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 105 miliar ini. Pada sidang ini dia dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Wendy Haryanto, Direktur PT PAL.
Bengawan Kamto duduk menjadi saksi bersama Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Palembang), dan Victor Gunawan (Manager utama PT PAL). Ketiganya diminta keterangan secara bersamaan.
Dalam persidangan, Bengawan mengakui jika dirinya membeli perusahaan PT PAL pada tahun 2018. Untuk pembelian perusahaan tersebut, dirinya mempercayakan kepada pihak Victor yang pada saat itu adalah direktur.
Dalam jual beli, sempat terjadi tawar menawar untuk harga PT PAL. Awalnya sebesar Rp 150 M, terakhir Rp 126,5 M. Mendengar keterangan Bengawan Kamto, jaksa menanyakan pembayarannya.
Saksi mengaku membayarnya secara bertahap. Namun pihak Bengawan sekaligus memproses pengajuan kredit kepada Bank BNI. “Untuk pembayaran awal (pembelian saham) Rp 50 miliar (pertama), tambahan Rp 5 M kemudian Rp 15 M, sampai HJB Rp 105 M,” bebernya.
Mengenai pengurusan kredit ke bank BNI, saksi mengaku diserahkan kepada Victor. Bahkan perjanjian kredit PT PAL dengan Bank BNI ditandatangani oleh Victor.
Victor merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini telah disiapkan sebagai Direktur PT PAL. Dalam artian Bengawan berniat memberikan tanggung jawab PT PAL kepada Victor.
Begitupun untuk pencairan dana dari pihak bank BNI masuk ke rekening PT PAL langsung, bukan ke rekening Bengawan pribadi.
Namun tentang detil transaksi, Bengawan mengaku sama sekali tidak mengetahuinya, karena menurutnya sudah ia serahkan kepada Victor secara keseluruhan.
"Kredit modal itu seharusnya digunakan untuk apa? tanya jaksa. Bengawan mengungkapkan bahawa dana modal tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan lain-lain yang bersangkutan dengan pembangunan.
Dia mempercayakan setidaknya Rp 105 miliar kepada Victor ketika PT PAL sudah berpindah tangan. “Rp 105 M saya percayakan kepada Victor, kredit modal kerja seharusnya dipakai untuk operasional dan lainnya,” jelas Bengawan.
Pencairan pengajuan dana kedua terjadi pada 14 Agustus 2019 sebesar 15 M. Ketika dana cair langsung masuk ke rekening PT PAL, dan Bengawan mengaku tidak mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa.
Begitupun hutang PT PAL semasa kepemilikan Wendy Hariyanto dibayar pertama kali sebesar Rp 5 miliar, kemudian pembayaran kedua dan keempat dengan nominal yang sama. Pada pembayaran ketiga hanya sebanyak Rp 3 miliar.
Kemudian pembayaran kelima sebesar Rp 19 miliar, dan yang terakhir sebesar 75 miliar. Namun dari keseluruhan total hutang yang telah dibayar yaitu Rp 112 miliar. Masih ada hutang sekitar Rp 14 miliar.
Ketika ditanya JPU, Bengawan mengaku tidak tahu kemana uang Rp 14 miliar tersebut.
Begitupun saksi Viktor, ia mengakui menjadi Direktur PT PAL pada tahun 2018, berdasarkan dokumen atau akta notaris, menggantikan terdakwa Wendy.
Komisaris PT PAL susah di tangan Bengawan dengan kesepakatan pembelian perusahaan PAL Rp 126,5 M. “ Ya betul,” bebernya.
Terkait proses kredit, Viktor mengaku pengajuannya melalui via telepon bukan surat. Dan ia mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan Rais. “Sejak kapan saya lupa,” katanya.
Begitupun hutang PT PAL pada Bank CIMB Niaga betul adanya, namun jumlah ia mengaku tidak mengetahui pasti termasuk soal teknis.
Informasi terkait PT PAL sebelum pembelian saham oleh Bengawan didapatnya dari pihak manajemen lama. “Mengetahui berdasarkan manajemen lama,” bebernya.
Begitu pun hakim menanyakan kapan PT SMS dijual, ia mengaku dari tahun 2017 dan penyelesaiannya sampai 2019.
Setelah adanya penjualan PT SMS barulah muncul pembicaraan PT PAL. “Ada nih yang sudah jadi (PT PAL). Mulailah ada pembicaraan Arif, saya dan Wendy,” tandasnya.
Ditanya kapan saksi memperkenalkan Bengawan Kamto dengan Wendy?. Ia mengaku tidak terlalu ingat namun ada pertemuan. “Pertemuan di Kantor otomotif. Kalau berapa kali saya tidak tau jelas,” bebernya.
Sementara itu menurut penasehat hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan mengatakan bawa dalam persidangan JPU juga menanyakan seputar pembicaraan di grup wa penyelamatan PT PAL yang isinya ada percakapan Victor dan Arief Rohman sebelum proses AJB PT PAL kepada Bengawan Kamto
“Yang terbukti Victor Tidak menceritakan secara utuh kondisi PT PAL, bahkan dalam percakapan grup WA tersebut ada kesepakatan pembagian uang yang berasal dari Bengawan Kamto untuk Arief Rohman dan Victor yang tanpa sepengetahuan Bengawan Kamto,” sebut Ilham.
Maka dari itu PT PAL dinilanya ada masalah yang timbul. Sehingga keterangan Victor mengatakan baru sebulan PT PAL dibeli sudah banyak masalah seperti masalah jalan, utang yang belum dibayar dalam pembelian buah sawit.
Lebih lanjut Bengawan Kamto mengatakan bahwa dirinya ada melakukan pengecekan terhadap PT PAL mulai dari legalitas, dan turun kelapangan melihat lokasi pabrik dan berbicara dengan KUD mitra PT PAL.
“Dan untuk detailnya diserahkan kepada Victor karena tanggung jawab operasional perusahaan ada di Victor selaku direktur,” bebernya.
Akan tetapi dari fakta persidangan dan percakapan grup WA terungkap ternyata tidak semua kondisi PT PAL disampaikan Victor kepada Bengawan Kamto, akibat pembelian PT PAL ini Bengawan Kamto mengaku mengalami kerugian.
Yang mana ada keterangan BK bahwa uang yang sudah diberikan melalui perusahan PT JIM Hingga Rp 60 M untuk support operasional PT PAL baru dibalikan 12,9 miliar. Masih ada sisa lebih kurang 48 M uang PT Jim di PT PAL.
“Sedangkan saat ini pabrik, tanah PT PAL sudah disita dan ada apartemen 3 unit milik Bengawan Kamto juga turut disita karena pernah menjadi tambahan agunan saat kredit di BNI,” paparnya. (*/seb)