BEKABAR.ID, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil amankan Wiliam Eka Putra (42), warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Rabu, 7 April 2025, sekitar pukul 12.45 WIB.
Tak ada yang menyangka bahwa pria yang akrab disapa Eka ini justru jatuh dalam jeratan dosa besar, yakni memalsukan uang.
Informasi yang berhasil dihimpun bekabar.id, mulanya, pada malam 30 April 2025, pelaku menghabiskan waktu di warung kopi sambil bermain domino hingga tengah malam. Namun, sesampainya di rumah, keinginan untuk main judi online, begitu membuncah. Uang tunai yang tersisa di tangannya hanya satu juta dan dianggap masih kurang, di situlah pikirannya mulai berbelok ke arah gelap.
Ia memandangi printer Canon Pixma G2000 miliknya dan aksi nekat itu pun dimulai.
Satu lembar uang Rp100 ribu asli ia cetak. Hasilnya cukup meyakinkan. Ia melanjutkan hingga membuat 10 lembar palsu. Bahkan, ia teliti menggunting tiap ujung agar menyerupai uang asli. Hasil cetakan itu ia simpan dengan harapan bisa mendulang keberuntungan.
Dalam upaya menghabiskan uang palsunya, Eka mulai berbelanja kecil-kecilan. Rokok, nasi goreng, bahkan sekadar membeli minyak pertalite ia bayar dengan lembaran cetakan. Sering kali, ia mendapat kembalian dari pedagang kecil yang tak menyadari tipuan liciknya. Namun ketika uang palsu itu digunakan untuk transfer bank, beberapa orang mulai curiga.
Pada tanggal 7 Mei 2025, Rereskrim Polres Kerinci di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Eka pun diamankan di kediamannya. Awalnya ia berkilah hanya membuat tujuh lembar uang palsu. Namun saat diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui telah mencetak sepuluh lembar.
Bersama dirinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, printer Canon, gunting kecil, kertas A4 merk SIDU, hingga sisa lembaran uang palsu. Dari rumah hingga kedai, jejak Wiliam tersebar jelas. Ia menyebar uang palsu ke berbagai titik.
Kini, Wiliam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (3) jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bukan hanya karena memalsukan rupiah, tapi karena tindakannya membahayakan stabilitas ekonomi kecil masyarakat dan melukai kepercayaan antarwarga.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Kerinci Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, mengapresiasi kinerja tim Opsnal dan Unit Tipidter atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Dia menegaskan bahwa Polres Kerinci akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi.
"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apabila menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tukasnya.
Editor: Sebri Asdian