BEKABAR.ID, KERINCI - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Zakwan, sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan dan program desa sebelumnya telah mencuat.
Kini, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan pihaknya melalui bidang Intelijen telah menerima pengembalian kerugian terkait aset dan temuan Inspektorat pada Pemdes Tanjung Tanah.
"Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta," kata Robi.
Menurut Robi, pengembalian kerugian tersebut belum seluruhnya dilakukan. Kejaksaan masih menunggu pengembalian berikutnya.
"Insya Allah minggu depan akan dikembalikan lagi sebesar Rp150 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Robi belum membeberkan secara rinci item-item yang menjadi temuan. Dia hanya memastikan persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes Tanjung Tanah selama periode 2023 hingga 2025.
"Soal itemnya saya tidak bisa menjelaskan secara detail, namun yang jelas hal tersebut berasal dari APBDes tahun 2023 sampai dengan tahun 2025," katanya.
Robi menegaskan Kejaksaan tidak serta-merta langsung membawa setiap temuan desa ke proses pidana. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan pencegahan agar kerugian negara dapat dikembalikan.
"Setiap temuan yang ada di desa kami melakukan pembinaan, melakukan tindakan pencegahan," kata Robi.
Namun, pendekatan tersebut memiliki batas.
Kejaksaan, kata Robi, dapat mengambil tindakan apabila kepala desa tidak kooperatif dan tetap tidak mengembalikan kerugian negara.
"Namun seandainya kepala desa masih tetap bandel dan tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan kami tindak," tegasnya.
Temuan kerugian tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis Kerinci Askar Jaya. Dia mendesak Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi membongkar siapa yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara tersebut.
"Jangan sampai pengembalian kerugian negara menjadi alasan perkara berhenti. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, Zakwan harus segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Menurutnya, angka kerugian sekitar Rp400 juta bukan persoalan kecil. Apalagi temuan tersebut disebut berkaitan dengan APBDes selama tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengejar pengembalian uang, tetapi juga mengusut proses penggunaan anggaran, pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
"Masyarakat berhak tahu uang desa itu digunakan untuk apa, bagaimana pertanggungjawabannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, jangan hanya selesai dengan mengembalikan uang," demikian kata Askar.
Sebelum adanya pengembalian kerugian tersebut, pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Tanjung Tanah juga beberapa kali mendapat sorotan.
Pada 2023, muncul keluhan warga terkait realisasi Dana Desa. Sejumlah program yang dipertanyakan antara lain anggaran ketahanan pangan, penanggulangan bencana, Posyandu, kegiatan kepemudaan hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta pertanyaan mengenai realisasi kegiatan fisik desa.
Dalam pemberitaan saat itu, Zakwan membantah sebagian tudingan. Dia menyatakan BLT telah direalisasikan dan menjelaskan sejumlah kegiatan fisik masih dalam proses pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Persoalan juga pernah menyeret pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada 2023, muncul protes terkait dana BUMDes yang kemudian diikuti pengembalian sisa dana sekitar Rp3 juta melalui bendahara desa kepada pihak BUMDes.
Sejumlah tudingan lain juga pernah muncul, termasuk terkait transparansi pengelolaan bantuan, hak atau honor lembaga adat serta bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Editor: Sebri Asdian


