BEKABAR.ID, JAMBI - Masyarakat Jambi dikejutkan oleh fakta bahwa perusahaan pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Jambi, yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), ternyata baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek RSUD Subang, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Subang pada Jumat, 13 Desember 2024, Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, SH, MH, menyampaikan bahwa Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang.
"Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp 1,66 Miliar," ujar Kajari Subang, Bambang Winarno, kepada awak media Jumat (13/12/2024) malam.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran publik Jambi, sebab perusahaan yang sama kini mengerjakan proyek besar Islamic Center senilai Rp 150 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Masyarakat mulai mempertanyakan integritas dan rekam jejak perusahaan tersebut. “Ini soal kredibilitas. Proyek sebesar Islamic Center harus diawasi ketat, apalagi kini diketahui pelaksananya punya catatan hukum di daerah lain,” ujar mustofa seorang warga Jambi (12/06/2025).
Islamic Center Jambi direncanakan menjadi pusat studi dan kebudayaan Islam terbesar di provinsi ini, dengan desain bergaya Timur Tengah dan lokasi strategis tak jauh dari Bandara Sultan Thaha. Proyek ini juga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya sektor UMKM.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait dampak dari kasus hukum yang menjerat PT Karya Bangun Mandiri Persada terhadap kelanjutan proyek Islamic Center.
Editor: Sebri Asdian