BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) serta penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Tanjung Jabung Barat, Selasa (27/05).
Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pertemuan ini turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri/mewakili, Kepala BPKBD Provinsi Jambi, Kakan Pertanahan Tanjab Barat, Kepala OPD, Para Camat, Kades/Lurah se Kabupaten Tanjab Barat, serta para wajib pajak dan undangan lainnya.
Ditemui Usai Kegiatan, Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso, mengatakan kegiatan Rakor Intensifikasi PBB-P2, Opsen PKB dan BBNKB serta penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini merupakan bentuk rasa terimakasih kepada Kepala Desa, Lurah dan Para Camat yang sudah bahu membahu membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran PBB tahun 2024 yang mana realisasinya sudah baik.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersilaturahmi dengan Kepala Desa, Lurah dan Camat yang di inisiasi oleh Bapenda untuk menyampaikan rasa terimakasih kami kepada Kepala Desa, Lurah dan Para Camat yang sudah bahu membahu membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran PBB tahun kemarin yang mana realisasinya sudah baik” ujarnya
Lebih lanjut Wakil Bupati Tanjab Barat menyampaikan untuk kedepannya pemerintah daerah berharap para Kepala Desa, Lurah dan Camat untuk dapat meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2025.
“Pada kesempatan ini kami juga memotivasi para Kepala Desa, Lurah dan Camat untuk dapat meningkatkan Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 yang nantinya akan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” tambahnya.
Wakil Bupati Tanjab Barat juga mengatakan pada kegiatan hari ini juga dilaksanakan sosialisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang sebelumnya dikelola oleh Provinsi dengan UU yang baru pengelolaannya sekarang diserahkan ke Kabupaten/Kota.
“Tentu melalui sosialisasi ini dengan harapan seluruh Kepala Desa dan Lurah dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD kita kedepan dari sektor PKB dan BBNKB, karena jika tidak ada kolaborasi dengan pemerintah desa tentu akan sulit untuk mencapai target yang telah ditetapkan” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Sugianto, dalam laporannya mengatakan rapat koordinasi intensifikasi PBB-P2 dan Opsen PKB dan BBNKB adalah implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Adapun tujuan dilaksanakan rakor ini adalah untuk mengoptimalisasikan peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 dan Opsen PKB dan BBNKB” ujarnya.
Pada kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan hadiah kepada Kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 terbaik sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Penyerahan Piagam Penghargaan dan Hadiah kepada Desa/Kelurahan Tahun Pajak 2024 serta penyerahan piagam penghargaan dan SPPT Potensial kepada perwakilan dari beberapa elemen masyarakat. (*)