Memalukan, Kontraktor Revitalisasi Pasar Beringin Jaya Ngutang Material Ratusan Juta

Memalukan, Kontraktor Revitalisasi Pasar Beringin Jaya Ngutang Material Ratusan Juta

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 46,8 miliar itu dikabarkan belum melunasi pembayaran material beton readymix kepada salah satu perusahaan di Kerinci.

Kontraktor proyek tersebut adalah PT Cimedang Sakti Kontrakindo (CSK), perusahaan asal Bekasi yang memenangkan tender revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya.

Informasi yang diperoleh menyebut PT CSK melalui pihak bernama Doni Pratama memiliki utang pembelian beton readymix kepada PT Kuarindo dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Utang tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan belum diselesaikan hingga kini.

Kondisi ini pun memicu sorotan. Rekanan meminta PT CSK menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran material yang telah digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek.

Persoalan pembayaran ini disebut berkaitan dengan mekanisme transaksi material yang sebelumnya telah disepakati antara kedua pihak.

Dalam surat penawaran, pada poin 3 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan di muka sesuai volume pemesanan.

Namun, mekanisme pembayaran tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

Pihak PT Kuarindo pun mempertanyakan alasan pembayaran yang tak kunjung diselesaikan.

PT CSK Akui Masih Punya Utang

Saat dikonfirmasi, Doni Pratama dari PT CSK mengakui pihaknya memang belum menyelesaikan pembayaran material kepada PT Kuarindo.

Namun, Doni memberikan penjelasan berbeda terkait kewajiban tersebut. Dia menyebut pembayaran akan dilakukan secara bertahap mengikuti pencairan termin proyek.

"Saya mau bayar hutang material, tapi setiap termin," ujar Doni.

Doni juga menyebut persoalan penyediaan material merupakan bagian dari tanggung jawab pihak pemasok.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena di sisi lain terdapat kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran material antara PT CSK dan PT Kuarindo.

Kini, persoalan tersebut tinggal menunggu penyelesaian dari pihak kontraktor.

Terlebih, proyek revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya memiliki nilai kontrak mencapai Rp 46,8 miliar, sehingga persoalan hubungan pembayaran antara kontraktor dan pemasok material dinilai tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.

Rekanan berharap PT CSK segera menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengabaikan hak perusahaan pemasok yang telah menyediakan material untuk kebutuhan proyek. (*)