BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 46,8 miliar itu dikabarkan belum melunasi pembayaran material beton readymix kepada salah satu perusahaan di Kerinci.
Kontraktor proyek tersebut adalah
PT Cimedang Sakti Kontrakindo (CSK), perusahaan asal Bekasi yang memenangkan
tender revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya.
Informasi yang diperoleh menyebut
PT CSK melalui pihak bernama Doni Pratama memiliki utang pembelian beton
readymix kepada PT Kuarindo dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Utang tersebut disebut telah
berlangsung selama berbulan-bulan dan belum diselesaikan hingga kini.
Kondisi ini pun memicu sorotan.
Rekanan meminta PT CSK menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan
kewajiban pembayaran material yang telah digunakan untuk mendukung pekerjaan
proyek.
Persoalan pembayaran ini disebut
berkaitan dengan mekanisme transaksi material yang sebelumnya telah disepakati
antara kedua pihak.
Dalam surat penawaran, pada poin
3 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan di muka sesuai volume pemesanan.
Namun, mekanisme pembayaran
tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.
Pihak PT Kuarindo pun
mempertanyakan alasan pembayaran yang tak kunjung diselesaikan.
PT CSK Akui Masih Punya Utang
Saat dikonfirmasi, Doni Pratama
dari PT CSK mengakui pihaknya memang belum menyelesaikan pembayaran material
kepada PT Kuarindo.
Namun, Doni memberikan penjelasan
berbeda terkait kewajiban tersebut. Dia menyebut pembayaran akan dilakukan
secara bertahap mengikuti pencairan termin proyek.
"Saya mau bayar hutang
material, tapi setiap termin," ujar Doni.
Doni juga menyebut persoalan
penyediaan material merupakan bagian dari tanggung jawab pihak pemasok.
Pernyataan tersebut menjadi
sorotan karena di sisi lain terdapat kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran
material antara PT CSK dan PT Kuarindo.
Kini, persoalan tersebut tinggal
menunggu penyelesaian dari pihak kontraktor.
Terlebih, proyek revitalisasi
Pasar Rakyat Beringin Jaya memiliki nilai kontrak mencapai Rp 46,8 miliar,
sehingga persoalan hubungan pembayaran antara kontraktor dan pemasok material
dinilai tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Rekanan berharap PT CSK segera
menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengabaikan hak perusahaan pemasok yang
telah menyediakan material untuk kebutuhan proyek. (*)


