BEKABAR.ID, KERINCI - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kerinci-Sungai Penuh mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Apresiasi itu disampaikan Ketua GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh, Yusup Basri. Dia berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum.
Tiga desa yang masuk dalam laporan GNPK RI yakni Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, serta Desa Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut.
"Kami dari GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas respons dan proses yang dilakukan terhadap laporan kami. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusup.
Yusup mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial GNPK RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Namun, dia menegaskan laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
"Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi serta laporan yang kami peroleh. Untuk pembuktian dan kesimpulan hukumnya, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Menurut Yusup, GNPK RI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dia berharap penanganan laporan tiga desa tersebut berjalan sampai diperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap prosesnya terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, GNPK RI mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Yusup mengatakan GNPK RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan masyarakat untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan terkait tiga desa tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. (*)

