ESDM Provinsi Jambi Bongkar Fakta, Hanya 7 Perusahaan Tambang di Tanjab Barat yang Legal Beroperasi

ESDM Provinsi Jambi Bongkar Fakta, Hanya 7 Perusahaan Tambang di Tanjab Barat yang Legal Beroperasi

BEKABAR.ID, JAMBI - Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali mencuat. Dari 33 perusahaan tambang, mulai dari galian C hingga kuari yang beroperasi di wilayah tersebut, ternyata hanya segelintir yang benar-benar memiliki izin lengkap untuk berproduksi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, blak-blakan mengakui masih banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat administrasi. Dari total 33 perusahaan, hanya 16 yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi, 7 perusahaan masih di tahap eksplorasi, dan 10 lainnya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk pemegang SIPB memang tidak wajib RKAB, tapi tetap harus ada dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan. Kalau itu belum disetujui, seharusnya tidak boleh ada kegiatan,” tegas Tandry, Senin (22/9).

Lebih jauh, dari 16 perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, baru 7 yang benar-benar sah karena sudah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara 9 lainnya masih menggantung, lantaran dokumen RKAB mereka dikembalikan usai dievaluasi Dinas ESDM Jambi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Jadi ada 9 perusahaan yang jelas belum boleh berproduksi. Begitu juga 7 perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sedangkan 10 perusahaan pemegang SIPB masih kami cek ulang kelengkapan dokumennya,” bebernya.

ESDM Jambi bahkan telah melayangkan surat resmi ke seluruh perusahaan yang belum mengantongi RKAB. Dalam surat itu, ditegaskan agar mereka menghentikan seluruh aktivitas tambang. “Kalau nekat tetap beroperasi, konsekuensinya sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, sampai pencabutan izin,” ancam Tandry.

Adapun perusahaan yang dipastikan legal dan boleh beroperasi hanya tujuh, yakni:

1. Sentosa Batanghari Makmur

2. Rajo Alam Sejati Jaya

3. Raja Irawan Bernai

4. Mulia Indo Prakarsa

5. Joo Putra Pratama

6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo

7. Alam Berajo Permai.

Editor: Sebri Asdian