BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Sikap tak terpuji kembali diperlihatkan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Alih-alih memberikan klarifikasi, seorang Lurah justru mengusir wartawan yang datang untuk mengonfirmasi temuan dana kelurahan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Lurah Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, pada Senin (6/10/2025). Aksi pengusiran tersebut dialami oleh Zulkatan, wartawan media lokal yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meminta keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 200 juta terhadap pengelolaan Dana Kelurahan Tahun 2024.
Namun, bukannya mendapatkan penjelasan yang informatif, Zulkatan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang Lurah yang diketahui bernama Ayani. Ia dilarang datang lagi ke kantor kelurahan hanya karena mempertanyakan temuan BPK tersebut.
“Saya dilarang datang ke kantor lurah karena menanyakan soal temuan BPK itu,” ungkap Zulkatan kepada media ini.
Menurut Zulkatan, sejak beredarnya informasi terkait hasil audit BPK atas pengelolaan Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024, dirinya aktif menelusuri dan mengonfirmasi kebenarannya ke instansi terkait.
“Ini fakta. Dinas terkait juga membenarkan bahwa memang ada temuan BPK di Kelurahan Rantau Badak. Jadi kenapa Lurah harus marah ketika saya konfirmasi?” ujarnya heran.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Lurah tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak menghargai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Bagaimana daerah ini mau maju kalau pejabatnya bersikap seperti itu? Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” tegas Zulkatan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih, membenarkan adanya temuan BPK terhadap penggunaan dana kelurahan Rantau Badak Tahun 2024.
“Benar, memang ada temuan BPK terkait dana kelurahan Rantau Badak tahun 2024 lalu, dan temuan itu sudah diselesaikan serta dikembalikan,” jelas Encep.
Ketika ditanya mengenai besaran nilai temuan dan jenis kegiatan yang menjadi sorotan auditor, Encep menjelaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan konstruksi yang volumenya tidak sesuai hasil pemeriksaan lapangan.
“Nilai temuan sekitar Rp 200 juta, pada kegiatan konstruksi yang hasil volumenya kurang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rantau Badak Ayani belum dapat dimintai keterangan terkait tindakan pengusiran terhadap wartawan maupun klarifikasi atas hasil audit BPK tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons, meski nomor ponsel yang digunakan Lurah diketahui aktif.
Editor: Sebri Asdian