BEKABAR.ID, TEBO – Praktik mafia tanah bermodus Kelompok Tani (Poktan) diduga kuat terjadi di, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Lahan pertanian produktif milik masyarakat setempat seluas kurang lebih 21 hektar yang berlokasi di Ulak Bandung langkap diserobot secara sepihak oleh pihak swasta yang mengatasnamakan kelompok tani, yang belakangan diketahui dikomandoi oleh seorang pria berinisial S.
Ironisnya, alih-alih mengayomi petani lokal, jaringan yang dipimpinnya tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah dengan Modusnya adalah mencatut nama kelompok tani, PT, ataupun CV fiktif demi melegalkan penguasaan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut disinyalir telah menguasai puluhan hektar lahan masyarakat yang tersebar secara sporadis di kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Kronologi Penyerobotan dan Pengalihan Fungsi Lahan
Lahan seluas 21 hektar yang diserobot tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun milik para tetua desa yang kini telah tiada, yakni almarhum Mat Intan, almarhum H. Abdurahman, almarhum Wahab, almarhum Asmawi, dan almarhum Abdul Hamid.
Tanah yang awalnya merupakan kawasan persawahan dan wilayah perairan produktif milik warga tersebut kini telah rata dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh kelompok S.
Saat ini, para ahli waris yang sah terus berjuang menuntut hak mereka. Mereka adalah Abullis, Mustafa Kamal, Asmuri, Asnizar, Asmuni, A. Kadir, dan Halil. Perjuangan mereka didampingi langsung oleh dua saksi hidup sejarah kepemilikan tanah tersebut, yakni H. Mahmud dan Manaf.
"Kami pihak ahli waris sudah mencoba melakukan tindak lanjut dan mencari kejelasan sejak tahun 2022 lalu. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak ada iktikad baik ataupun kejelasan dari pihak penyerobot," ungkap salah satu perwakilan ahli waris saat dimintai keterangan melalui whatsUp.
"Kemudian terangnya, kejadian tersebut terjadi di desa tuo sumay kecamatan sumay kabupten tebo, Lokasi tanah didusun ulak bandung lankap
Tanah bekas lahan pertanian yang sudah lama tidak digunakan, dulu memang lahan produktif pertanian
Proses jual beli tersebut di komandoi oleh herman, saut,mawi,danas,zuwen,dan polo, Jadi S itu adalah pemilik pt fiktif itu yang membeli tanah tersebut dari 6 orang tadi". Terangnya kembali
Perangkat Desa Telah Bersaksi, Pelaku Tetap Bungkam
Merespons konflik yang berlarut-larut, pada tahun 2023 lalu, pihak ahli waris sebenarnya telah mengambil langkah formal dengan menggelar rapat koordinasi bersama perangkat desa setempat. Rapat tersebut dihadiri 21 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Hazri kepala Desa Tuo Sumay.
Dalam pertemuan berkekuatan hukum tersebut, dihadirkan sebanyak 21 orang saksi kunci dari masyarakat. Di hadapan kepala desa, ke-21 saksi tersebut dengan tegas bersaksi dan membenarkan bahwa pemilik sah secara historis atas lahan 21 hektar tersebut adalah almarhum Mat Intan beserta empat rekannya, yang kini diwariskan kepada H. Mahmud cs.
Seluruh berkas administrasi, barang bukti kepemilikan, hingga dokumentasi fisik lahan telah dikumpulkan secara lengkap oleh pihak ahli waris. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli ilegal di atas lahan tersebut juga telah disurati dan diberi tahu secara resmi mengenai status tanah yang bersengketa. Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, kelompok mafia tanah tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali.
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo, dan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera turun ke lapangan.
Warga meminta dilakukan pengusutan tuntas terhadap S dan jaringannya yang dengan sengaja telah merampas hak hidup petani lokal, merusak ketahanan pangan desa dengan mengalihfungsikan sawah menjadi kebun sawit, serta beroperasi menggunakan entitas kelompok tani fiktif demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat setempat. (*)

