Tak Penuhi Standar, SPPG PT Kocai Satu Rasa Disetop Sementara

Tak Penuhi Standar, SPPG PT Kocai Satu Rasa Disetop Sementara

BEKABAR.ID, JAMBI - Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 milik PT Kocai Satu Rasa yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, resmi dihentikan sementara. Penutupan ini diberlakukan mulai 23 April 2026 oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian standar operasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito. Dalam surat itu dijelaskan bahwa infrastruktur dapur serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pihak BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Atas dasar itu, operasional dapur dihentikan sementara hingga seluruh standar dapat dipenuhi.

Kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, keputusan diambil berdasarkan laporan Kepala SPPG Kota Jambi serta Koordinator Regional Provinsi Jambi tertanggal 23 April 2026 yang mengungkap adanya ketidaksesuaian fasilitas.

Di sisi lain, penutupan tersebut mendapat respons dari warga sekitar. Ketua RT 33, Andre, menyampaikan apresiasi atas kekompakan warga dalam menyuarakan berbagai persoalan yang muncul, mulai dari limbah, kebisingan, hingga aspek keamanan lingkungan.

Ia juga mengapresiasi respons cepat pihak BGN yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Sementara itu, warga lainnya, Feri Gunadi, berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga memperhatikan kelengkapan perizinan lingkungan. Menurutnya, keberadaan dapur tersebut belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari warga di sekitar lokasi.

Ia menekankan bahwa izin lingkungan, khususnya dari warga dalam radius tertentu, merupakan syarat penting sebelum kegiatan operasional dijalankan. Hal ini mengingat aktivitas dapur skala besar berpotensi menimbulkan dampak seperti limbah, bau, maupun gangguan kenyamanan.

Secara umum, operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis memang mensyaratkan kepatuhan terhadap berbagai aspek, mulai dari standar sanitasi, pengelolaan limbah, hingga persetujuan lingkungan. Tanpa pemenuhan hal tersebut, kegiatan operasional berisiko dihentikan oleh pihak berwenang.

Penutupan sementara ini diharapkan menjadi langkah evaluasi agar ke depan operasional SPPG dapat berjalan sesuai standar, sekaligus tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. (*)