BEKABAR.ID, JAMBI - Operasional
dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 milik PT
Kocai Satu Rasa yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, resmi dihentikan
sementara. Penutupan ini diberlakukan mulai 23 April 2026 oleh Badan Gizi
Nasional setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian standar operasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam
surat resmi yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito. Dalam surat itu
dijelaskan bahwa infrastruktur dapur serta Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak BGN menilai kondisi
tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi,
serta keamanan pangan. Atas dasar itu, operasional dapur dihentikan sementara
hingga seluruh standar dapat dipenuhi.
Kebijakan ini juga merujuk pada
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun
Anggaran 2026. Selain itu, keputusan diambil berdasarkan laporan Kepala SPPG
Kota Jambi serta Koordinator Regional Provinsi Jambi tertanggal 23 April 2026
yang mengungkap adanya ketidaksesuaian fasilitas.
Di sisi lain, penutupan tersebut
mendapat respons dari warga sekitar. Ketua RT 33, Andre, menyampaikan apresiasi
atas kekompakan warga dalam menyuarakan berbagai persoalan yang muncul, mulai
dari limbah, kebisingan, hingga aspek keamanan lingkungan.
Ia juga mengapresiasi respons
cepat pihak BGN yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun
langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Sementara itu, warga lainnya,
Feri Gunadi, berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi
juga memperhatikan kelengkapan perizinan lingkungan. Menurutnya, keberadaan
dapur tersebut belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari warga di sekitar
lokasi.
Ia menekankan bahwa izin
lingkungan, khususnya dari warga dalam radius tertentu, merupakan syarat
penting sebelum kegiatan operasional dijalankan. Hal ini mengingat aktivitas
dapur skala besar berpotensi menimbulkan dampak seperti limbah, bau, maupun gangguan
kenyamanan.
Secara umum, operasional dapur
dalam program Makan Bergizi Gratis memang mensyaratkan kepatuhan terhadap
berbagai aspek, mulai dari standar sanitasi, pengelolaan limbah, hingga
persetujuan lingkungan. Tanpa pemenuhan hal tersebut, kegiatan operasional berisiko
dihentikan oleh pihak berwenang.
Penutupan sementara ini
diharapkan menjadi langkah evaluasi agar ke depan operasional SPPG dapat
berjalan sesuai standar, sekaligus tetap memperhatikan kenyamanan dan
keselamatan masyarakat di sekitarnya. (*)


