BEKABAR.ID, KERINCI — Aktivis mahasiswa Kerinci, Askar Putra menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Meski mengapresiasi langkah kejaksaan yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, Askar menyebut bahwa itu baru "permukaan" dari gunung es persoalan yang jauh lebih dalam.
"Asas keadilan tidak akan tegak hanya dengan menghukum pelaku teknis di lapangan. Kasus ini harus dikuliti sampai ke akar-akarnya. Saya yakin masih banyak aktor lain yang terlibat," tegas kader PC IMM Kerinci ini, Jumat (4/7).
Askar secara gamblang menyebut bahwa proyek PJU tersebut bukan sekadar proyek biasa, melainkan bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Sebuah istilah yang selama ini kerap dianggap sebagai saluran aspirasi masyarakat, namun dalam praktiknya justru sering dijadikan bancakan oleh oknum wakil rakyat.
"Publik tahu, meski tidak ada yang berani bersuara. Pokir itu bukan rahasia lagi. Sudah jadi 'ladang basah' para dewan. Mereka tekan OPD agar ikut dalam permainan, dengan imbalan proyek yang akhirnya dikemas dalam bentuk aspirasi," papar Askar.
Lebih jauh, Askar juga menyebut praktik menyimpang lain yang lazim terjadi di balik proyek-proyek aspirasi, yakni tekanan terhadap kontraktor untuk mendekati dan "menyenangkan" oknum-oknum dewan demi mendapatkan proyek. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merusak sistem pengadaan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
"Kadang kontraktor itu harus sowan ke anggota dewan dulu, baru bisa dapat proyek. Bahkan ada yang terang-terangan diminta setoran di awal. Ini bukan fitnah, tapi fakta di lapangan. Kalau Kejari sungguh serius, selidiki juga aliran dana dan keterlibatan oknum DPRD. Jangan berhenti di tukang suruhan," tutupnya tajam.
Askar mendesak Kejaksaan untuk tidak pandang bulu dan membuka ruang pengusutan secara menyeluruh, termasuk jika ada dugaan kuat keterlibatan legislatif. "Kalau ingin tegakkan keadilan, jangan sisakan satu pun pelaku. Bongkar semua, siapa pun dia!" serunya.
Asal tahu saja, Kejari Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang lalu.
Ketujuh tersangka adalah HC Kadishub Kabupaten Kerinci juga PA dan PPK, kemudian NE PPTK juga sebagai Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci aktif, F Direktur PT W. T. M, AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS dan J Direktur CV AK.
Sebelum ditetapkan tersangka, tujuh tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Sungai Penuh selama beberapa jam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Menurut penyidik, proyek yang menelan anggaran Rp5,6 milliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci terkait dengan Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Editor: Sebri Asdian