BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Seorang guru yang semestinya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku. Polres Kerinci menangkap YA (43), guru berstatus PPPK, atas dugaan pencabulan terhadap dua siswi sekolah menengah pertama di Sungai Penuh.
Penangkapan dilakukan Jumat, 24
April 2026, setelah laporan keluarga korban masuk ke kepolisian.
Peristiwa itu disebut berlangsung
pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan SMP
Negeri 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal penyidik, tindakan diduga
terjadi di dalam toilet sekolah lokasi yang minim pengawasan, namun berada di
jantung aktivitas pendidikan.
Dua korban telah teridentifikasi,
HA (12) dan MRS (13). Keduanya merupakan pelajar di sekolah yang sama dengan
pelaku. Polisi menduga tindakan dilakukan dengan unsur paksaan dan kontak
fisik.
Setelah laporan polisi
teregistrasi dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim Satreskrim bergerak
melakukan pelacakan. YA akhirnya diamankan di rumah kerabatnya di Desa Simpang
Tiga Rawang.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil,
S.H., S.I.K., M.H menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia
kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik menjerat YA dengan Pasal 82
ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dia menyatakan akan melanjutkan
penyidikan. “Termasuk pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan koordinasi
pendampingan psikologis korban,” ucapnya.
Kepada masyarakat, lanjut dia, khususnya
para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya
tindakan serupa. “Guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi
anak-anak,” tukasnya.
Editor: Sebri Asdian


