Fesdiamon Desak APH Serius Usut Dugaan Penggelapan Dana KIP-K Rp 9 Miliar di IAIN Kerinci: Fakta Hukumnya Sudah Cukup, Apa Lagi yang Ditunggu?

Fesdiamon Desak APH Serius Usut Dugaan Penggelapan Dana KIP-K Rp 9 Miliar di IAIN Kerinci: Fakta Hukumnya Sudah Cukup, Apa Lagi yang Ditunggu?

BEKABAR.ID, KERINCI – Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius mengusut kasus dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp 9 miliar di IAIN Kerinci kembali menguat. Kali ini datang dari Fesdiamon, aktivis Provinsi Jambi yang juga alumni STAIN Kerinci, nama kampus tersebut sebelum menjadi IAIN.

Kasus yang mencuat sejak beberapa bulan lalu itu menyeret dua pejabat utama IAIN Kerinci. Meskipun telah menjadi perhatian publik dan sempat menjadi isu sentral dalam aksi demonstrasi HMI Cabang Kerinci, serta telah dilaporkan ke aparat melalui jalur LSM, namun hingga kini menurut pria yang akrab disapa bung Fes itu belum ada perkembangan signifikan dari proses hukum.

Fesdiamon menilai lambannya penanganan kasus ini dapat mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap integritas kampus dan penegakan hukum.

“Ini bukan kasus kecil. Dugaan penggelapan dana Rp 9 miliar, uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan anak-anak kurang mampu, justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kampus. Informasi yang saya terima, fakta hukumnya sudah cukup dan tinggal menunggu gelar perkara. Pertanyaannya apa lagi yang ditunggu?” celutuk Fesdiamon, Sabtu (5/7/2025).

Ia juga mempertanyakan mengapa kasus yang sudah terang-benderang ini justru seolah-olah masuk dalam ruang hening tanpa kejelasan. Menurutnya, diamnya proses hukum dapat mengindikasikan upaya perlindungan terhadap pelaku yang memiliki posisi strategis.

“Kalau aparat benar-benar serius, gelar perkara harusnya sudah dilakukan. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan tinggi kita. Jangan biarkan kampus dijadikan ladang bancakan. Apalagi dana yang diduga digelapkan adalah hak mahasiswa miskin. Ini jelas kejahatan moral, bukan sekadar pelanggaran administratif,” bebernya lagi.

Dia meminta agar aparat tidak bermain mata dalam proses ini. Mereka menilai, pelanggaran terhadap dana KIP-K adalah penghinaan terhadap kepercayaan negara dan bentuk kekejaman terhadap mahasiswa miskin. “KIP itu dana negara dari pusat, bukan milik oknum rektor atau bendahara. Itu untuk UKT dan biaya hidup mahasiswa. Tidak boleh satu rupiah pun diselewengkan,” tegas Fesdiamon.

Sebagai bagian dari civitas lama kampus, Fesdiamon menyebutkan bahwa ia tidak ingin nama baik almamater tercoreng karena perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia pun mengajak mahasiswa, alumni, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga integritas kampus. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi. Aparat harus bertindak tegas, tidak boleh ada yang kebal hukum!” pungkasnya.

Asal tahu saja, kasus ini menyeret dua nama besar di kampus IAIN Kerinci, yakni Prof. Dr. Asa’ari, M.Ag (mantan Rektor IAIN Kerinci) dan Dr. Jafar Ahmad, M.Si (Rektor aktif, sekaligus eks Bendahara). Mereka diduga melakukan pemotongan sistematis terhadap dana KIP-K dengan skema: Rp 2,5 juta x 600 mahasiswa x 6 semester, yang jika dijumlahkan mencapai Rp 9 miliar.

Editor: Sebri Asdian