KPK Kembali Sisir Jambi, Proyek Multiyears dan RTH Disorot: Aktivis Sebut APH Lemah, Distrik Berisik Ambil Alih

KPK Kembali Sisir Jambi, Proyek Multiyears dan RTH Disorot: Aktivis Sebut APH Lemah, Distrik Berisik Ambil Alih

BEKABAR.ID, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali mengarahkan sorotannya ke Provinsi Jambi.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut secara serius memproses dugaan korupsi pada dua proyek strategis Pemprov Jambi: proyek multiyears pembangunan infrastruktur dan revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) yang membentang dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh komunitas pemuda yang tergabung dalam Distrik Berisik, sebuah gerakan yang mengklaim lahir dari keresahan atas lemahnya keberanian aparat penegak hukum (APH) lokal dalam mengusut kasus-kasus besar yang menyangkut uang rakyat.

"Kami tidak melapor tanpa dasar. Ini bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat Jambi. Kalau APH di Jambi diam, maka biar kami yang bersuara ke pusat," tegas Rachmad Syahputra, salah satu inisiator pelaporan dari Distrik Berisik.

Dalam keterangannya, Rachmad menyebut laporan telah diterima resmi oleh KPK pada 19 Mei 2025 pukul 11.46 WIB, dengan nomor surat 010/Distrik/01/A-1/05/2025. Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan opini semata, melainkan disusun berdasarkan data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek.

Distrik Berisik menilai lambannya reaksi dari aparat daerah terhadap temuan BPK sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya. Mereka menuntut penindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas.

"Kami tidak ingin Jambi jadi panggung korupsi yang tak tersentuh. Sudah saatnya anak muda bersuara, bukan untuk menjatuhkan, tapi menyelamatkan," tutup Rachmad.

Sementara, kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, yang membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dalam proses penanganan internal lembaga.

"Kalau laporan itu bersifat tertulis dan sudah kami terima, berarti sudah diproses," ungkap Johanis saat dikonfirmasi bekabar.id, Minggu (15/07/2025).

Pernyataan ini memantik perhatian publik. Apalagi proyek multiyears yang diduga bermasalah itu bernilai ratusan miliar rupiah, dan menjadi salah satu kebijakan prioritas Gubernur Jambi saat ini.

Kini bola panas berada di tangan KPK. Masyarakat Jambi menunggu, akankah lembaga antirasuah benar-benar turun tangan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam pusaran kepentingan dan kompromi?

Editor: Sebri Asdian