BEKABAR.ID, SUNGAPENUH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 6 Oktober 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dorongan dan pengawalan terhadap penegakan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua wilayah, yakni Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal dan Desa Koto Baru Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengikuti perkembangan dua kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan penanganan yang dilakukan pihak Kejaksaan.
“Kami berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum tetap harus berjalan. Kami menilai sudah terlalu lama laporan ini mengendap tanpa ada kejelasan proses hukum. Karena itu, kami akan turun langsung meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk membuka informasi perkembangan laporan yang sudah disampaikan oleh LSM dan rekan-rekan wartawan,” tegas Indra Wirawan.
Dalam tuntutannya, LSM Petisi Sakti menyampaikan delapan poin desakan kepada Kejari Sungai Penuh. Pertama, mereka meminta Kejaksaan memberikan informasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan penyimpangan anggaran ADD/DD Desa Pelayang Raya TA 2021–2024 yang disebut telah merugikan keuangan negara.
Kedua, LSM Petisi Sakti mendesak agar Kejari Sungai Penuh menjelaskan siapa pejabat atau penyidik yang menangani laporan tersebut agar publik mendapatkan transparansi dalam proses hukum.
Ketiga, pihak Kejari diminta segera mengeluarkan Surat Perintah Penugasan (SPRINTUG) dan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) terhadap laporan yang sudah masuk.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Koto Baru Kecamatan Tanah Kampung TA 2019–2023, LSM Petisi Sakti meminta agar Kejari segera menetapkan tersangka karena kerugian negara yang diduga cukup besar.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Koto Baru, Yuni Hansah, yang menjabat pada periode 2018–2023. Begitu juga Sekdes saat itu, Dian Indra Jita, serta Kaur Keuangan, Aseptia Warman, harus turut diperiksa karena diduga mengetahui alur penggunaan dana desa tersebut,” lanjut Indra.
Ia menegaskan, aksi yang akan digelar Senin mendatang merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan agar setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang rakyat benar-benar ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi ditegakkan. Rakyat berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja tanpa ada tindak lanjut,” pungkas Indra Wirawan.
Editor: Sebri Asdian