Transaksi Sabu Pakai DANA

Transaksi Sabu Pakai DANA

BEKABAR.ID, KERINCI - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci kembali menunjukkan hasil. Pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus seorang pria berinisial SA alias Dinal (28), warga Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di pinggir jalan di Desa Permanti. Saat digeledah, satu paket sabu ditemukan di genggaman tangan pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Dari bawah ranjang tempat tidur, ditemukan sejumlah alat bukti tambahan berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, kaca pirek, korek api, serta alat bantu konsumsi lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi 1 paket sabu seberat ± 0,18 gram, 1 bong (alat hisap), 2 korek api gas, 3 plastik klip bening, 1 kaca pirek, 2 sedotan plastik, 1 botol plastik dan 1 unit HP Redmi 6A warna gold.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara online dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Bang Yup". Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi pembayaran digital DANA sebesar Rp300.000. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman-temannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar yang memasok barang kepada pelaku. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun. Keamanan dan keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Sebri Asdian