Oleh: M Syazwan
Haziq
Aktivis Mahasiswa
Taman Nasional Kerinci Sebelat
(TNKS) adalah Wilayah Hutan Kawasan Konservasi. Kawasan Konservasi sendiri
artinya wilayah yang memiliki nilai penting untuk pelestarian keanekaragaman
hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Pengelolaan Wilayah TNKS
dimandatkan kepada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) yaitu
unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan Taman Nasional yang berada secara
langsung dibawah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen
KSDAE).
Pada bulan September 2025
Informasi mengenai dugaan jual beli lahan TNKS ini muncul ke permukaan, dalam
kasus ini terjadi di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa hal serupa juga terjadi
pada Tahun 2017 di Desa Bintang Marak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci.
Keresahan pun mulai mengakar
dikepala masyarakat dengan beberapa kebingungan yang melanda, terkait peran
dari TNKS dalam pelaksanaan pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam. Jika fungsi
pengawasan memang dilaksanakan, bagaimana hal ini bisa terjadi secara berkala?
Tampaknya tidak sesederhana siapa
penjual atau siapa pelaku, ada core penting yang wajib hadir dalam menggagalkan
praktik tersebut yaitu BBTNKS, didalam UU No 5 Tahun 1990 juga disebutkan
"Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
dilaksanakan oleh Pemerintah". Untuk Kategori Taman Nasional, BBTNKS
adalah pelaksana resmi kewenangan Pemerintah di lapangan, bukan penonton.
Maka praktik Transaksi Ilegal
Hutan Negara sepertinya tidak akan terjadi jika fungsi pengawasannya
dilaksanakan secara optimal, karena ini bukan persoalan moral, tapi sebuah
kewajiban hukum.
Jika BBTNKS tidak mengetahui
aktivitas ilegal ini, kesalahannya ada pada pengawasan. Namun jika diketahui
namun tidak ditindak lanjuti peran BBTNKS perlu dipertanyakan. Harus ada
evaluasi internal TNKS terkait hal ini.
Kendala operasional tidak bisa
dijadikan sebagai tameng pesimistis seolah-olah hanya sebab kenakalan oknum
pelaku, dan kalimat-kalimat normatif bukanlah solusi dalam membenarkan
kelemahan pengawasan. Pada intinya bagaimana mekanisme akuntabilitas yang dilakukan
BBTNKS sampai hari ini masih mengecewakan.
Publik berhak memperoleh
klarifikasi resmi dari TNKS atas persoalan ini, mengingat kewenangan
pengelolaan berada pada institusi tersebut.
Sebagai penutup, kegagalan
sistemik bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari tanggung jawab
institusional yang tidak memadai.

