Lemahnya Pengawasan TNKS & Potensi Kerugian Negara

Lemahnya Pengawasan TNKS & Potensi Kerugian Negara

Oleh: M Syazwan Haziq

Aktivis Mahasiswa

 

Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) adalah Wilayah Hutan Kawasan Konservasi. Kawasan Konservasi sendiri artinya wilayah yang memiliki nilai penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Pengelolaan Wilayah TNKS dimandatkan kepada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) yaitu unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan Taman Nasional yang berada secara langsung dibawah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).

Pada bulan September 2025 Informasi mengenai dugaan jual beli lahan TNKS ini muncul ke permukaan, dalam kasus ini terjadi di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa hal serupa juga terjadi pada Tahun 2017 di Desa Bintang Marak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci.

Keresahan pun mulai mengakar dikepala masyarakat dengan beberapa kebingungan yang melanda, terkait peran dari TNKS dalam pelaksanaan pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam. Jika fungsi pengawasan memang dilaksanakan, bagaimana hal ini bisa terjadi secara berkala?

Tampaknya tidak sesederhana siapa penjual atau siapa pelaku, ada core penting yang wajib hadir dalam menggagalkan praktik tersebut yaitu BBTNKS, didalam UU No 5 Tahun 1990 juga disebutkan "Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah". Untuk Kategori Taman Nasional, BBTNKS adalah pelaksana resmi kewenangan Pemerintah di lapangan, bukan penonton.

Maka praktik Transaksi Ilegal Hutan Negara sepertinya tidak akan terjadi jika fungsi pengawasannya dilaksanakan secara optimal, karena ini bukan persoalan moral, tapi sebuah kewajiban hukum.

Jika BBTNKS tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, kesalahannya ada pada pengawasan. Namun jika diketahui namun tidak ditindak lanjuti peran BBTNKS perlu dipertanyakan. Harus ada evaluasi internal TNKS terkait hal ini.

Kendala operasional tidak bisa dijadikan sebagai tameng pesimistis seolah-olah hanya sebab kenakalan oknum pelaku, dan kalimat-kalimat normatif bukanlah solusi dalam membenarkan kelemahan pengawasan. Pada intinya bagaimana mekanisme akuntabilitas yang dilakukan BBTNKS sampai hari ini masih mengecewakan.

Publik berhak memperoleh klarifikasi resmi dari TNKS atas persoalan ini, mengingat kewenangan pengelolaan berada pada institusi tersebut.

Sebagai penutup, kegagalan sistemik bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari tanggung jawab institusional yang tidak memadai.