BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Auditor dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (29/09).
Kegiatan yang digelar di Pola utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat ini turut dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang juga selaku Narasumber, Sumardi, Ak., M.E., Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. Encep Jarkasih, para Kepala OPD, serta Camat se-kabupaten Tanjab Barat.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi dan pengawasan dalam menyelenggarakan tugas-tugas dalam pemerintahan. "Kegiatan kita pada hari ini ialah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi atau pengawasan internal di dalam pemerintahan", ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan kebijakan yang mempertegas pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dengan tingkat komponen dalam negri (TKDN) dan produk dalam negri (PDN) dalam pengadaan Barang/Jasa. Maka dari itu yang paling penting dari perubahan ini adalah penekanan pada prioritas penggunaan barang bersertifikat TKDN.
"Perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik pengadaan modern. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi di gedung mandiri pada bulan April 2025 yang lalu. Dan salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen dalam Negri/Produk dalam Negri)", tambah Bupati.
Bupati juga berharap kegiatan bimtek ini menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan, sekaligus mendorong tata kelola yang bebas dari penyimpangan serta mendukung upaya untuk menyerap ilmu dari narasumber.
"Semoga kegiatan bimtek ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025, serta penggunaan katalog versi-6 dapat berjalan optimal dan mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat", tutup Bupati. (*)