BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh
melalui Wali Kota Alfin mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam
menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sebelum memasuki masa jatuh
tempo. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran
masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam kegiatan sosialisasi yang
digelar kepada warga, Alfin mengungkapkan bahwa saat ini pembayaran pajak
kendaraan sudah bisa dilakukan lebih awal, bahkan hingga 90 hari sebelum
tenggat waktu. Kebijakan tersebut, menurutnya, dirancang untuk memberikan fleksibilitas
sekaligus mempermudah masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak.
Ia menjelaskan, sektor pajak
kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah. Dana
yang terkumpul dari sektor ini kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan
pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan kualitas
layanan publik dan program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah menilai
kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban
administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendorong
kemajuan daerah. Selain menghindari sanksi denda, kepatuhan tersebut turut berkontribusi
pada keberlanjutan pembangunan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah,
pemerintah terus menggencarkan berbagai langkah, baik melalui sosialisasi
langsung maupun inovasi layanan pembayaran yang lebih praktis dan mudah
diakses.
Dengan adanya kebijakan
pembayaran lebih awal ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kesadaran dan
kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat pendapatan
daerah sekaligus mempercepat laju pembangunan di kota tersebut.(*)


