Pemkot Sungai Penuh Dorong Kepatuhan Pajak, Warga Bisa Bayar 90 Hari Sebelum Jatuh Tempo

Pemkot Sungai Penuh Dorong Kepatuhan Pajak, Warga Bisa Bayar 90 Hari Sebelum Jatuh Tempo

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sebelum memasuki masa jatuh tempo. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar kepada warga, Alfin mengungkapkan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan lebih awal, bahkan hingga 90 hari sebelum tenggat waktu. Kebijakan tersebut, menurutnya, dirancang untuk memberikan fleksibilitas sekaligus mempermudah masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak.

Ia menjelaskan, sektor pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah. Dana yang terkumpul dari sektor ini kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan kualitas layanan publik dan program kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah. Selain menghindari sanksi denda, kepatuhan tersebut turut berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah, pemerintah terus menggencarkan berbagai langkah, baik melalui sosialisasi langsung maupun inovasi layanan pembayaran yang lebih praktis dan mudah diakses.

Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus mempercepat laju pembangunan di kota tersebut.(*)