Cabuli Dua Siswa, Seorang Guru PPPK SMPN 4 Sungai Penuh Ditangkap

Cabuli Dua Siswa, Seorang Guru PPPK SMPN 4 Sungai Penuh Ditangkap

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH  - Seorang guru yang semestinya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku. Polres Kerinci menangkap YA (43), guru berstatus PPPK, atas dugaan pencabulan terhadap dua siswi sekolah menengah pertama di Sungai Penuh.

Penangkapan dilakukan Jumat, 24 April 2026, setelah laporan keluarga korban masuk ke kepolisian.

Peristiwa itu disebut berlangsung pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal penyidik, tindakan diduga terjadi di dalam toilet sekolah lokasi yang minim pengawasan, namun berada di jantung aktivitas pendidikan.

Dua korban telah teridentifikasi, HA (12) dan MRS (13). Keduanya merupakan pelajar di sekolah yang sama dengan pelaku. Polisi menduga tindakan dilakukan dengan unsur paksaan dan kontak fisik.

Setelah laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim Satreskrim bergerak melakukan pelacakan. YA akhirnya diamankan di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dia menyatakan akan melanjutkan penyidikan. “Termasuk pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan koordinasi pendampingan psikologis korban,” ucapnya.

Kepada masyarakat, lanjut dia, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa. “Guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian