BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Dunia pelayanan kesehatan di Kota Sungai Penuh kembali bergolak. Kali ini, bukan soal fasilitas atau layanan pasien, melainkan dugaan praktik intimidasi dan pungutan liar yang menyeret seorang kepala puskesmas.
Riuh itu bermula dari unggahan
influencer lokal, Itek Mamek atau Anisa Pratama, pada Jumat, 1 Mei. Dalam video
yang ia bagikan, muncul pengakuan seorang staf puskesmas berstatus PPPK yang
mengaku mengalami tekanan dari atasannya sendiri.
Tak butuh waktu lama, kolom
komentar dipenuhi kesaksian serupa. Kepala puskesmas yang dimaksud dituding
kerap mengintimidasi bawahan, bahkan memperlakukan staf secara tidak
proporsional dalam penilaian kinerja.
Menurut Itek Mamek, staf tersebut
merasa nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)-nya direndahkan dengan alasan yang
tak masuk akal. “Ia merasa dipermainkan. Nilai SKP-nya terancam hanya karena
dianggap tidak menyapa atasan,” ujar Itek dalam unggahannya. Padahal, staf
tersebut mengklaim telah menyelesaikan laporan sesuai target dan standar
pelayanan.
Bukan hanya soal penilaian.
Dugaan lain yang lebih serius turut mencuat yakni praktik pemotongan dana
perjalanan dinas. Seorang staf, melalui pesan pribadi, mengungkap adanya
kewajiban menyetor 30 hingga 50 persen dari dana SPPD kepada kepala puskesmas.
“Telat apel didenda Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, SPPD dipotong. Bahkan THR
kami juga ikut dipotong untuk bayar listrik dan WiFi,” tulisnya.
Dia berharap ada langkah tegas
dari pemerintah daerah dan meminta Wali Kota dan Kepala Dinas Kesehatan turun
tangan, mengevaluasi kepemimpinan di puskesmas tersebut, dan memastikan ruang
kerja yang aman bagi tenaga medis.
“Sebab, jika tekanan justru
datang dari dalam sistem pelayanan itu sendiri, yang terancam bukan hanya nasib
pegawai, tetapi juga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Dinas Kesehatan Kota
Sungai Penuh mengaku baru menerima informasi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan, Romi, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak terkait.
“Senin depan kami tindak lanjuti, memanggil kapus dan staf ke dinas,” ujarnya
singkat, Jumat (01/05/26).
Namun, pernyataan itu belum
menjawab substansi persoalan. Dugaan pungutan liar dan intimidasi tak hanya
pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk ranah hukum.
Ilustrasi AI genered bekabar.id 
