BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, SE ini turut dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta 26 anggota DPRD yang hadir. Kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam membahas dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana disampaikan dalam laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi, saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 menjadi modal utama dalam mewujudkan visi pembangunan Tanjung Jabung Barat yang Berkualitas, Ekonomi Maju, Religius, Kompetitif, Aman, Harmonis, Mandiri, dan Inovatif (BERKAH MADANI) sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
“Saya berharap pengesahan Ranperda Perubahan APBD ini dapat mempercepat pencapaian visi dan misi daerah melalui program pembangunan yang telah dijalankan,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 tersebut segera diajukan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)