Kades Pulau Pandan dan Karang Pandan Kembali Disorot Warga Soal Transparansi Kompensasi

Kades Pulau Pandan dan Karang Pandan Kembali Disorot Warga Soal Transparansi Kompensasi

BEKABAR.ID, KERINCI –Pulau Pandan dan Karang Pandan yang kembali disorot pada aksi demonstrasi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Kerinci, Kamis (21/08/25).

Warga menilai bahwa Kades Pulau Pandan dan Karang Pandan tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alur kompensasi yang seharusnya diterima. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan rasa kecewa yang makin meluas di kalangan masyarakat.

“Kami datang ke sini bukan untuk ribut, tapi untuk meminta kejelasan. Kenapa sampai hari ini kompensasi tidak transparan? Uang itu untuk masyarakat, bukan untuk segelintir orang. Kami menuntut Kades Pulau Pandan dan Karang Pandan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Warga lainnya bahkan menyebut bahwa sikap tertutup pemerintah desa hanya menambah ketegangan di tengah masyarakat. “Kami sudah terlalu lama menunggu, tapi penjelasan yang jelas tidak pernah ada. Kami ingin bukti, bukan janji. Kalau memang ada dana kompensasi, sampaikan secara terbuka di depan masyarakat, biar semua jelas dan tidak ada fitnah,” ungkap warga dengan nada tegas.

Sebelumnya, ratusan warga Pulau Pandan sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka mendesak PT KMH, anak perusahaan Bukaka Group untuk segera menuntaskan kompensasi lahan yang terdampak proyek. Warga menilai rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Kerinci bersama Polda Jambi tidak membuahkan kejelasan.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, masalah ini bisa makin besar. Kami hanya ingin hak kami dihargai, jangan sampai rumah kami terendam sementara perusahaan terus jalan,” ungkap emak-emak lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di area proyek. Aparat keamanan tetap bersiaga untuk mencegah terjadinya gesekan, sementara pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Editor: Sebri Asdian